Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Polsek Sekupang Amankan Pelaku di Rusun Muka Kuning

YUTELNEWS.com | Polresta Barelang – Polsek Sekupang melalui Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban. Kejadian ini menjadi bukti kesigapan jajaran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Batam. Rabu, (15/04/2026).

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi di Perum Kartini VI Blok D No. 09, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Korban berinisial R.S. (25) melaporkan bahwa sepeda motor miliknya hilang pada Selasa, 07 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban baru menyadari kendaraannya tidak lagi berada di tempat parkir di depan kosnya.

Berdasarkan kronologis kejadian, pada Senin, 06 April 2026 sekitar pukul 18.20 WIB, korban baru pulang bekerja dan memarkirkan sepeda motornya di halaman kos dalam kondisi terkunci stang. Namun keesokan harinya, saat korban hendak keluar untuk membeli makan, kendaraan tersebut telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Sekupang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Rusun Muka Kuning. Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Riyanto, S.H., M.H. segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka berinisial R.L. (26).

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Tidak hanya itu, tersangka juga mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut sempat digunakan untuk melakukan aksi pencurian handphone di wilayah Kecamatan Batam Kota. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sekupang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor dan 1 lembar STNK. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kapolsek Sekupang menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif jajaran Unit Reskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, dengan memastikan kendaraan dalam kondisi aman dan menggunakan kunci tambahan. (*)

 

Humas Polresta Barelang

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN