Fahri Bachmid: Kami Sedang Kaji dari Aspek Hukum Pembagian Susu Gratis oleh TKD Prabowo-Gibran di Namlea

YUTELNEWS.com | Wakil Komandan Bidang Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Dr. Fahri Bachmid, SH.MH. merespon persoalan program pembagian susu gratis untuk murid di beberapa SD di Namlea yang dilakanakan oleh TKD Prabowo-Gibran Kabupaten Buru pada hari pertama kampanye beberapa waktu lalu.

Program pembagian susu gratis tersebut oleh Bawaslu Kabupaten Buru kemudian dianggap sebagai temuan pelanggaran kampanye Pemilu dan saat ini persolaan itu sudah naik tahap penyidikan.

Menanggapi kasus tersebut, kepada media ini, Senin, 1 Januari 2024, Dr. Fahri Bachmid, SH.MH, lewat telepon seluler menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya sedang memantau, serta mengkaji dari aspek hukum secara mendalam, bahwa kejadian pembagian susu gratis kepada para siswa yang dilakukan oleh TKD Buru yang dianggap sebagai pelanggaran pidana Pemilu seperti apa?

Menurut Ahli Hukum Tata Negara ini, sesuai UU Pemilu, Pengawasan pemilu merupakan kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, tambah Fahri, konstruksi perkara ini tentunya harus berangkat dari proses kajian yang mendalam dan hati-hati, agar terpenuhi semua unsur serta kaidah yang diatur dalam UU, sebab ketika salah menentukan arah penyidikan, berakibat pada batalnya atau tidak sahnya berkas perkara itu.

“Kami akan melihat sejauhmana penanganan perkara ini yang dilakukan oleh penyidik Polres Buru apakah telah berangkat dari kajian yuridis yang mendalam atau tidak, apa parameter serta alat bukti yang dipakai oleh penyidik?”, ucap Fahri.

Fahri melanjutkan, misalnya yang kami sedang dalami adalah, apakah definisi kampanye serta terminologi kampanye sesuai instrumen UU Pemilu, serta PKPU yang dipedomani oleh penyidik, seperti rumusan norma Pasal 1 point 35 UU No. 7/2017 tentang Pemilu diatur bahwa, “kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak ditunjuk oleh pesert Pemilu untuk meyakinkan PEMILIH dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu”.

Kemudian kata Fahri, apa itu pemilih? dalam terminologi hukum Pemilu, pemilih adalah warga negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Tuturnya.

Lanjut Fahri, berangkat dari rumusan norma itu, maka kegiatan pembagian susu itu dapat dibuat sebuah kongklusi hukum bahwa itu merupakan kegiatan kampanye?yang tentunya harus memenuhi semua parameter serta element kampanye,? sehingga dalam konteks kegiatan pembagian susu gratis pada anak SD yang dilakukan pada saat itu apakah masuk terkategori sebagai kegiatan kampanye yang didalamnya harus ada anasir Pemilih,? sebab anak SD bukanlah pemilih.

“Nah ini yang kami pelajari lebih mendalam, dengan memperhatikan semua aspek-aspek legal yang ada, dan nantinya kami akan bersikap untuk merespons persoalan ini”, ujar Fahri

(Korwil Maluku 88)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Edible CBD https://www.cornbreadhemp.com/products/thc-sleep-gummies products like gummies have become a favorite for those who cannot stand the botanical taste of conventional oils. They supply pre-measured doses, portability, and a pleasant flavor encounter. Whether fruit-flavored or enriched with botanical extracts, gummies make routine supplementation simple and pleasurable. For best results, consistency is key — incorporating them into a schedule helps maintain steady cannabinoid levels across the day.