Kredit Plus Batam Diduga Berikan Surat Pelelangan Tidak Resmi, MG Besok Akan Laporkan

YUTELNEWS.com | Part ke 3 Pemberitaan terkait dugaan Kredit Plus/ KP (PT KB. FINANSIA MULTI FINANCE) rugikan konsumen terkait penarikan paksa satu (1) unit sepeda motor milik Marlina Gea (MG) yang beralamat di Windsor Park. Surat yang diberikan oleh pihak KP diduga tidak Resmi. Hingga hari ini Rabu (24/01/2024) tidak ada penjelasan dari pihak KP tersebut.

Kapan pelelangan tidak di tuliskan atau tidak dijelaskan, Kemudian tidak diketahui siapa yang mengesahkan pelelangan tersebut.

Hal ini terungkap saat konsumen MG mendatangi lokasi Kredit Plus pada Senin (22/01/2024), yang berkantor di Komp. Ruko Palm spring Blok A2 No. 6-8, Kec. Batam Kota, Kota Batam Kepulauan Riau dengan tujuan untuk membayarkan tunggakan dan keterlambatan pembayaran. Namun, kedatangannya yang kedua kali ini tidak ada titik terang oleh pihak Kredit Plus.

Malah, hari itu Senin (22/01/2024), pihak KP memberikan surat penjualan motor tersebut dengan nilai hasil penjualan Agunan Rp. 9.000.000 dengan rincian :

1. Outstanding pokok terutang : Rp. 8.762.176

2. Bunga yang terutang Rp. 3.845.823

3. Denda yang terutang Rp. 1.402.850

4. Biaya Penarikan : Rp. 1500.000

5.

Dalam Surat Tersebut tidak disertai tanda tangan/ persetujuan konsumen MG tetapi hanya bertanda tangan Manager.

Sebelumnya bahwa pembayaran MG lancar tanpa tunggakan, tetapi karena dia dalam kondisi melahirkan, maka terkendala di angsuran tersebut.

Adapun 1 unit motor yang ditarik paksa oleh pihak Debt Kolektor dengan BP 2983 AH, merek Honda News beat CBS F1 tahun 2019, warna Merah Putih.

Pada konferensi Pers, MG mengatakan agar pihak KP penuhi tuntutannya, diganti segala kerugiannya, dibersihkan nama baiknya di Bank yang di black list.

“Kenapa motor Saya di lelang tanpa sepengetahuan saya?, Saya ingin nama saya di bersihkan atau di pulihkan kembali oleh pihak Kredit Plus terkait tindakan yang diduga merugikan saya sebagai konsumen, selama 3 bulan itu saya ada komunikasi dengan pihak Kredit Plus melalui Debt Kolektor Bahwasanya saya sedang melahirkan, dan akan saya bayarkan ketika sudah pulih kondisi saya, tunggu saya sembuh,” ucapnya.

Oknum DC pada saat itu diduga memaksa MG bayarkan 1 juta sebagai biaya penarikan / Denda.

Manager KP Morian Satria Maizar mengatakan kepada Media ini bahwa ini sesuai aturan perusahaan.

“Ketika dilakukan penarikan, maka penebusan motor tersebut hanya dilakukan dilunasi atau menyelesaikan secara keseluruhan, semuanya tanpa setengah-setengah atau separuh, itu sudah aturan,” ucap Morian.

Adapun tuntutan MG kepada pihak KP yaitu, agar penjualan motor miliknya itu harus sepengetahuannya, pihak KP ganti rugi yang dialami oleh MG.

Selanjutnya, MG akan menggugat pihak KP atas kerugian yang di alaminya.

Mendengar hal ini Adv. Saferiyusu Hulu, S.H, M.H KP melawan hukum.

“Itu perbuatan melawan Hukum, dan segala kerugian konsumen wajib dibayarkan oleh pihak Kredit Plus,” ungkap Adv. Saferiyusu Hulu, S.H, M.H kepada Media Senin (22/01/2024).

Rencananya MG besok Kamis, (25/01/2024) akan melaporkan Kejadian tersebut kepada APH, dan dinas terkait.

Park 3, Bersambung…

(Red)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED