YUTELNEWS.com | Batam – Dugaan penarikan paksa satu unik motor milik M.Gea yang dilakukan oleh Debt Colektor (DC) Kredit Plus (KP), PT KB. FINANSIA MULTI FINANCE) yang berada di komplek ruko Palm Spring telah ditangani oleh salah satu Yayasan Advokasi lembaga perlindungan konsumen. Rabu (14/02/2024).
Kejadian ini pun telah konsultasi kepada kepolisian Bengkong, namun anggota Polsek Bengkong menolak laporan tersebut dan di arahkan ke Pengadilan Negeri Batam untuk permohonan gugatan perdata.
Pada Selasa (23/01/2024), M.Gea menjelaskan kepada awak media bahwa oknum karyawan KP tersebut ambil paksa motor tersebut di rumah tepatnya di Bengkong.
“Dia paksa saya serahkan motor dan kuncinya bang, dengan tidak berdaya karena hamil tanpa perlawanan saya serahkan kunci motornya, STNK nya masih saya pegang,” ucap M.Gea.
Pada saat penarikan, Oknum DC yang tidak diketahui identitasnya janjikan kepada M.Gea bahwa setelah penarikan, motor tersebut boleh diambil di kantor KP tanpa biaya apapun.
“Motor diambil sekitar tanggal 06 bang dan dia bilang tanggal 16 datang ke kantor ambil motornya. Sehingga tanggal 16 itu saya datang ke kantor KP, karyawan KP disuruh saya naik ke lantai 2/3 lalu ada oknum karyawan disitu yang agak hitam-hitam orangnya meminta saya uang 1 juta untuk biaya penarikan/denda motor tersebut. Saya hafal orangnya itu bang, Aku sudah bayar sekitar 9 bulan gitu,
Perbulannya 800 ribu lebih gitu selama 24 bulan, aturan bulan 6 atau Juli gitu habis,” M.Gea mengakhiri.
Kejadian ini telah di konfirmasi kepada Manager KP MS Maizar pada tanggal 22/01/2024, namun belum ada titik terang hingga sampai sekarang.
Selanjutnya informasi yang didapatkan oleh awak media pada Selasa (13/02/2023) sekira pukul 16.00 WIB, salah satu Yayasan Advokasi lembaga perlindungan konsumen tengah tangani kasus tersebut.
“Iya bang, kasihan ibu itu yang punya anak bayi masih kecil, dia sudah ceritakan kronologisnya. Hal ini kita telah bersurat ke pusat, kita tunggu jawabannya habis pemilu ini,” jawab ibu pengurus DPD YALPK.
Mendengar hal ini Adv. Saferiyusu Hulu, S.H, M.H mengatakan bahwa pihak perusahaan tersebut wajib bayar kerugian M.Gea.
“Itu perbuatan melawan Hukum, dan segala kerugian konsumen wajib dibayarkan oleh pihak Kredit Plus,” ungkap Adv. Saferiyusu Hulu, S.H, M.H kepada Media Senin (22/01/2024).
Hingga berita ini dipublikasikan, awak media sedang lakukan upaya konfirmasi kepada pihak KP, Dinas terkait dan Pihak APH.
Park 4, Bersambung …
[Red]