H. Noorkhan, SH: Kewajiban Advokat Membela Kepentingan Hukum Kliennya

YUTELNEWS.com | Jepara – Proses persidangan dengan Terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan, M.A. Bin Harry Luntungan Tangkilisan, sudah berlangsung selama beberapa kali dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua, S.H., dengan hakim anggota Joko Ciptanto, S.H., M.H., dan Muhammad Yusup Sembiring, SH, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Fitriyani, S.H., dan Irfan Surya Hartadi, S.H.

Lalu munculah informasi yang berkembang tentang sebuah tindakan intervensi atau campur tangan dalam proses penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan, dan penetapan Tersangka sampai berstatus Terdakwa dalam proses persidangan di Pengadilan Jepara dalam kasus pidana UU ITE nomor perkara: 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa.

Kemudian, dalam proses persidangan itu, munculah pernyataan yang disampaikan oleh tim pembela hukum Terdakwa Daniel FMT tentang kejanggalan dalam penangganan kasus ini, bahwa kasus ini berlanjut atas rekomendasi oknum advokat berinisial NK.

Menurut tim pembela hukum Terdakwa kalau berdasarkan jejak digital advokat NK memiliki keberpihakan terhadap tambak udang di Karimunjawa, Kabupaten Jepara.

Hingga informasi berkembang bahwa tim pembela hukum Terdakwa mendorong Jaksa dan Hakim untuk menerapkan mekanisme Anti-Slapp atau Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation. Dan, beberapa ketentuan yang mengatur tentang anti SLAPP antara lain Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung (KMA) No. 36 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup. Dalam KMA No. 36 Tahun 2013 mendefenisikan Anti-SLAPP sebagai perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup.

Sementara, inisial NK yang dimaksudkan adalah H. Noorkhan, SH., yang merupakan Kuasa Hukum dari Ridwan Ketua Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu (PMKB).

Kemudian ada sebuah kejadian yang terjadi di ruang sidang, saat H. Noorkhan, SH., bersitegang dengan tim pembela hukum Terdakwa. Lalu H. Noorkhan, SH,. Kuasa Hukum saksi Pelapor atau Ridwan akan dilaporkan karena diduga menghina Pengadilan. Kepada awak media, Selasa (12/3/2024).

H. Noorkhan, SH., menegaskan bahwa peristiwa tindakan spontan yang dilakukannya di ruang sidang pada saat itu, tidak mempunyai itikad untuk melakukan tindakan penghinaan terhadap lembaga peradilan atau contempt of court.

“Tindakan spontan saya dikarenakan, pihak tim pembela hukum Terdakwa, beberapa kali menyebutkan nama Noorkhan dengan nada provokatif dan tidak menghargai sesama yang berprofesi advokat,” tegasnya.

“Dan saya juga bisa menyimpulkan bahwa tim pembela hukum Terdakwa, sejak awal menggiring pertanyaan kepada klien saya yaitu Saudara Ridwan dengan pertanyaan tidak ada subtansinya dengan kasus pidana UU ITE. Menggiring kasus ini seolah-olah kasus kriminalisasi aktivis lingkungan hidup,” katanya.

“Selaku advokat saya berharap kepada advokat lainnya, hendaknya memberikan contoh konkret bahwa profesi advokat adalah officium nobile, yaitu profesi terhormat yang berdasarkan kode etik harus saling menghargai,” ujarnya.

“Semestinya, kalau dianggap kasus ini ada muatan kerusakan lingkungan hidup di Karimunjawa. Harusnya mereka mengambil langkah upaya gugatan SLAPP dengan dapat berupa gugatan balik (gugatan rekonvensi), gugatan biasa atau berupa pelaporan telah melakukan tindak pidana bagi pejuang lingkungan hidup. Dan, pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan salah satunya UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.”

“Silahkan melakukan upaya class action, jangan justru mengaburkan kasus pidana UU ITE ke persoalan lingkungan hidup. Jauh panggang dari api,” tuturnya.

Selanjutnya H. Noorkhan, SH juga selaku advokat mengharapkan agar sesama advokat harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, advokat dalam bekerja mempunyai kode etik advokat Indonesia. Dan, UU RI No. 18 Tahun 2003 tentang advokat dalam hal penindakan Pasal 6 advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan: (b) berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekanse profesinya.

“Tim pembela hukum Terdakwa tidak patut dan etis, selalu menyebutkan nama saya (selaku kuasa hukum saksi Pelapor/Ridwan) berulang-ulang di ruang sidang. Tidak elok dan profesional nama saya disebut berulang-ulang dengan nada provokasi,” jelasnya.

H. Noorkhan, SH juga menambahkan sekaligus menginformasikan, kalau ditunjuk dan menjadi kuasa hukum Ridwan pada saat proses mediasi. “Pada saat Ridwan atau saksi Pelapor melaporkan Terdakwa Daniel FMT ke Polres Jepara, dia datang sendiri tanpa didampingi oleh Kuasa Hukum,” tambahnya.

“Saya ditunjuk menjadi kuasa hukumnya saat Ridwan menjalani proses mediasi,” cetus H. Noorkhan, SH.

Lalu tentang adanya informasi bahwa ada rekomendasi dan intervensi dalam proses lanjutan dalam kasus hukum UU ITE ini. H. Noorkhan, SH., memaparkan bahwa tidak ada seorangpun yang bisa mengintervensi atau turut campur dalam proses penetapan seseorang menjadi Tersangka dan Terdakwa oleh APH atau aparat penegak hukum.

Mengingat penyidik kepolisian bekerja sesuai dengan UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Tugas pokok Kepolisian Negara RI (Pasal 13) dan di Pasal 14 (1) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas: (g) melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Dan tugas Jaksa diatur di UU RI No. ll Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI. Pasal 33.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerja sama dan komunikasi dengan:

a. lembaga penegak hukum dan instansi lainnya.

“Tentu, siapapun, termasuk saya, tidak bisa mengintervensi proses hukum yang dijalankan oleh Kepolisian dan Kejaksaan,” papar H. Noorkhan, SH.

Kejaksaan Negeri Jepara menetapkan berkas hasil penyidikan sudah lengkap atau P21, sehingga penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik secara prosedural telah memenuhi kaedah hukum acara pidana, baik yang diatur dalam KUHAP (UU No. 8 tahun 1981) maupun ketentuan hukum acara lainnya.

“Saya tegaskan bahwa tidak ada intervensi maupun rekomendasi oleh siapapun kepada Polisi dan Jaksa dalam kasus UU ITE ini. Semuanya sesuai prosedur perundang-undangan, sejak proses hukum acara pidana yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jepara,” pungkas H. Noorkhan, SH.

(Kertosono)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN