Keluhan Terkait Keuangan Daerah Menimbulkan Keprihatinan di Rokan Hilir

YUTELNEWS. com | Rokan Hilir-Pemerintah Daerah melalui BPKAD Rokan Hilir terus mendapat sorotan publik, dengan sejumlah keluhan yang melibatkan BPKAD. Pasalnya, segala urusan yang berkaitan dengan berjalannya perekonomian daerah, tentunya di selesaikan oleh BPKAD itu sendiri.

Namun sayangnya, kepala BPKAD Rokan Hilir sampai sekarang masih saja tak memberikan jawaban terhadap sebagian besar keluhan yang kerap kali di keluhkan oleh berbagai pihak. Tak hanya masalah tunda bayar kegiatan, keluhan yang sama juga di alami oleh Pemerintah Desa yang berada di ruang lingkup Pemkab Rokan Hilir.

Sebagaimana yang di katakan oleh salah seorang penghulu kepada wartawan kamis 29 februari 2024 melalui telpon seluler. Dalam perkataannya, penghulu menyebutkan “bahwa sampai sekarang pemerintah Desa belum mendapatkan pencarian dana yang seharusnya di kucurkan oleh pemerintah Daerah ke pemerintah Desa, guna kepentingan Desa itu sendiri, hal tersebut juga di perkuat dengan tidak adanya sejenis instruksi dari dinas PMD Rokan Hilir sehingga keluhan tersebut tak bisa di hindarkan” Ucap penghulu.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PMD Rokan Hilir Yandra menyebutkan ” Alasan sehingga sampai sekarang belum bisa memberikan sebuah instruksi kepada Pemerintah Desa yang di sebabkan PERBUB yanh saat ini masih bergulir di Pemerintah Provinsi Riau belum selesai ” Terang kepala dinas PMD kepada wartawan melalui Watt shap nya.

Sementara itu, terhadap pihak BPKAD Rokan Hilir, sampai sekarang diduga kuat lebih memilih bungkam terhadap konfirmasi wartawan terkait keluhan tersebut.

Kabiro Panca Sitepu

Soal Beberapa Fasum Di Kota Payakumbuh, Ini Jawabannya

YUTELNEWS.com | Payakumbuh – Terkait adanya keluhan dari masyarakat yang berkunjung ke kolam renang Ngalau Indah dan Pustaka Daerah Kota Payakumbuh karena fasilitas umum yang tidak terawat akhirnya terjawab.

Kepada media, Kamis (29/02/2024) malam, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Disparpora) Kota Payakumbuh Nofriwandi mengatakan, Semua fasilitas umum yang ada di kawasan Ngalau Indah semuanya terawat dengan baik.

“Iya, semuanya terawat dan berfungsi dengan baik. Namun sejak tiga hari terakhir ini, karena ada gangguan aliran air dari PDAM makanya kamar mandi yang ada di kawasan Ngalau Indah tidak kita operasikan (di tutup – red) dulu,” kata Kadisparpora Nofriwandi.

Berdasarkan pemberitahuan yang disampaikan oleh Perumda Tirta Sago Payakumbuh melalui akun resmi Instagramnya, ternyata memang ada gangguan pelayanan jaringan pipa distribusi dari Sungai Dareh. Daerah yang terdampak Balai Panjang, Ngalau, Bulakan Balai Kandi, Payolansek, Bonai, Sungai Beringin dan Jl. Diponegoro.

Untuk eks Kantor Wali Kota Payakumbuh yang dikatakan tidak terurus, setelah ditelusuri media, ternyata di kawasan perkantoran itu akan dilakukan renovasi di berbagai sisi untuk dijadikan Pustaka Daerah yang lebih representatif.

“Saat ini sedang proses tender, makanya kamar mandi dan mushalla di eks Balai kota Payakumbuh itu tidak digunakan lagi sepenuhnya .sementara Disparpora sejak awal Januari lalu sudah pindah mushola ke kantor yang di Medan Nan Bapaneh,” terangnya.

Selain itu, saat di konfirmasi ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Payakumbuh tentang internet , Kepala Dinasnya melalui Sekretaris Joni menjelaskan bahwa internet di Pustaka Daerah berfungsi dengan normal.

“Internet kita baik-baik saja kok. Mungkin tadi ada trouble sedikit, sekarang sudah baik lagi kok,” pungkasnya.

(MW)

Satreskrim Polresta Banda Aceh Meringkus Pasangan Suami Istri Tersangka Eksploitasi Anak

YUTELNEWS.com | BANDA ACEH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami istri tersangka eksploitasi anak secara ekonomi, yaitu MM, 32 tahun, dan A, 30 tahun.

Kedua tersangka diduga memaksa kedua anak mereka, S, 4 tahun, dan J, 2 tahun, untuk mengemis demi memenuhi kebutuhan hidup.

Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang melihat korban J dipaksa mengemis di lampu merah Simpang Tiga, Kecamatan Baiturrahman pada Rabu 21 Februari 2024, pukul 00.00 WIB.

“Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa kardus bertuliskan “Mohon bantuan seikhlasnya untuk fakir miskin” dan uang tunai Rp.30.000,” ujar Satya saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Kamis 29 Februari 2024.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.200 juta.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk eksploitasi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian jika melihat anak-anak yang dieksploitasi,” kata Satya.

Satya menjelaskan kasus ini merupakan contoh nyata bagaimana anak-anak rentan terhadap eksploitasi. Penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap anak-anak di sekitar mereka.

“Jika Anda melihat anak-anak yang dieksploitasi, jangan ragu untuk melapor kepada pihak berwenang,” tutupnya.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.