YUTELNEWS.com | Kapolres Buru, AKBP. Sulastri Sukijan S.IK. SH, M.Hum, dimanta menangkap pelaku pengeroyokan di pantai ako, desa Jikumerasa, Kecamatan Lilialy, Kabupaten Buru yang terjadi pada tanggal 11 April 2024 lalu.
Korban pengeroyokan bernama Yuma (57), beralamat desa Wamsait kecamatan Wailata Kabupaten Buru.
Yuma dikeroyok sejumlah kurang lebih 10 orang tak dikenal (OTK) di pantai Ako.
Informasi terpercaya yang dihimpun media ini menyebutkan, bahwa kejadian berawal dari ada seorang anak perempuan yang tidak diketahui namanya mendengar ada suara yang mengatakan dirinya dengan bahasa kurang baik yaitu lonte.
Anak itu tidak senang dengan kata tersebut akhirnya ia mendatangi dimana suara itu terdengar yang diduga suara dari korban, kedatangan anak tersebut guna mengklarifikasi suara tersebut itu.
Namun beberapa saat kemudian datang sejumlah orang tak dikenal langsung tanpa kompromi memukul korban hingga babak belur.
Korban akhirnya mendatangi kantor Polres Pulau Buru di KA.PSKT guna membuat laporan atas kejadian tersebut.
Aipda Supri Ibrahim KA SPKT ketika dikonfirmasi lewat telepon selulernya membenarkan kalau laporan atas nama Yuma terkait pengeroyokan dengan kejadian di pantai wisata Ako pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 itu benar sudah dilaporkan’
Laporan nomor : LP/B/33/IV/2024/SPKT/RES Buru/Polda Maluku,
telah sampai ke Reskrim dan dalam tahap penyelidikan karena pelaku tidak diketahui korban.
Terhadap orang atau pelaku yang melakukan penganiayaan, dalam pengeroyokan dapat terancam pasal 170 (ayat 2) ke 1e KUHP dan pasal 351 ayat 1 KUHP
Wakorwil Maluku (88)










