Sabung Ayam Makin Marak Di Desa Karang Jaya, Kapolres Diminta Lakukan Penegakkan Hukum

YUTELNEWS.com | Judi sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum sesuai KUHP dan Undang-undang Perjudian No. 7 Tahun 1974 menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana.

Dan tindak pidana yang bersama-sama atau tindak pidana penyertaan sesuai dengan Pasal 55 dan 56 KUHP.

Terkait dengan hal tersebut tampak pelaku dan peserta yang turut serta dalam perjudian Sabung ayam didesa karang jaya tampak tidak tersentuh hukum apalagi diproses hukum.

Sebagaimana informasi dari sumber terpercaya yang kebetulan sedang melakukan pemantauan kegiatan Sabung ayam di desa karang jaya dimana terdapat sejumlah oknum masyarakat yang terpantau kamera sedang melakukan kegiatan sabung ayam.

Desa karang jaya salah satu desa yang terletak di Kecamatan Namlea kabupaten Buru provinsi Maluku,bisa dikatagorikan dengan tempat perjudian yang cukup dikenal di kabupaten buru karena pada desa tersebut ada beberapa jenis perjudian yang biasa di kenal dengan judi sabung ayam dan judi bola dadu.

Sudah tidak heran lagi permainan judi disana apalagi setelah lebaran satu sampai dua dan tiga hari,kegiatan judi sabung ayam dan judi dadu makin marak saja di lakukan oleh oknum masyarakat sekitarnya maupun pendatang diluar desa karang jaya

Tampak tidak ada pihak kepolisian setempat yang memantau kegiatan perjudian tersebut ,malah justru ada dugaan kegiatan sabun ayam ini di beck up oleh oknum anggota, kenyataanya permainan berlangsung dengan aman dan lancar.

Penyakit masyarakat ini jangan di biarkan begitu saja karena ini sangat berdampak kepada pendidikan anak cucu kedepan selain itu akan dapat menimbulkan kerawanan sosial pada masyarakat setempat ujarnya

Oleh karena itu dirinya meminta agar Kapolres Pulau buru dapat segera melakukan penangkapan terhadap pelaku dan peserta yang turut serta melakukan perjudian tersebut ujarnya.

Kapala desa karang jaya La Reli ketika dikonfermasi lewat telpon selulernya terkait sabung ayam namun hp yang dihubungi tidak bisa tersambung.

Sementara Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang ketika dikonfermasi lewat sms whapshapnya belum dapat membalas konfermasi wartawan kami hingga berita ini ditayang belum ada klarifikasi dari beliau

Wakorwil Maluku (88)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED