YUTELNEWS.com | Sanggau, Kalbar – Saat tim investigasi dari Awak Media di lapangan melakukan perjalanan ke pontianak, terpantau oleh Awak Media di lapangan pada malam, selasa (14/05/24).
Sebuah mobil truck Izusu Putih dengan No Polisi KB 8637 FB, sedang singgah di wilayah daerah Kabupaten Sanggau, tepatnya di pemakaman Chaines penyeladi Sanggau.
Awak media mengkomfirmasi kepada sopir bernama Rudini Dia mengatakan ; “kayu tersebut milik Wakadeng bertugas sebagai TNI Aktif di PM Pontianak dengan sebutan (Wa adeng) , kayu tersebut hendak dibawa ke ambawang pontianak, bernama arik”,ucapnya di lansir oleh Media sebelumnya Cybernasional.com Selasa ,14/05/2024.
Awak media menelusuri terkait document tersebut tidak menjelaskan asal – usul kayu, dan jenis kayu yang dibawa. Awak Media menilai document tersebut bukan document Sah dari resmi dari KLHK, itu sejenis document jalan saja,
Secara aturan Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Berharap pihak Kepolisian dan Gakkum KLHK turun menyelidiki dalam pengungkapan peredaran Mafia kayu hasil ilegal logging dari hulu Putussibau – pontianak.
Pihak Media juga akan mengkonfirmasi kepada Denpomdam/XII Tanjungpura terkait ada keterlibatan oknum TNI dalam kegiatan pembalakan kayu.
Sampai berita dilansirkan kami belum mendapatkan konfirmasi kepada oknum TNI terkait peredaran kayu dari Kapuas hulu ini.
(Korwil Kalbar )