Pj Gubernur Aceh Tetapkan Masa Libur Selama Hari Tasyrik di Aceh

YUTELNEWS.com | BANDA ACEH – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, memperpanjang libur Lebaran Idul Adha 1445 Hijriah untuk masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 20 Juni 2024.

Kebijakan tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.1/845/2024 Tentang Penetapan Hari Raya yang Diliburkan setelah Idul Adha 1445 H/2024 M.

“Pemerintah Aceh meliburkan hari kerja untuk tanggal 19 dan 20 Juni 2024. Dengan ketentuan itu, maka warga di Aceh akan benar-benar merasakan nikmatnya Hari Tasyrik selama empat hari awal Idul Adha,” kata Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah di Banda Aceh, Senin 10 Juni 2024.

Hal ini, lanjutnya, sesuai ketentuan dalam agama Islam yang melarang umatnya melakukan aktivitas selama berlangsungnya Hari Tasyrik Idul Adha. “Bahkan umat Islam melakukan ibadah kurban dalam koridor Hari Tasyrik, di luar itu tak lagi namanya kurban,” ujarnya.

Dalam ketetapan tertanggal 30 Mei 2024 atau tanggal 21 Zulkaidah 1445 H itu disebutkan, dua hari libur itu akan diganti dengan dua hari kerja yaitu pada Sabtu 22 Juni 2024 dan Sabtu 29 Juni 2024 di pekan berikutnya.

Pj Gubernur Bustami mengingatkan agar seluruh pimpinan unit mengawasi serta memastikan stafnya benar-benar masuk kerja pada hari pengganti, hal itu untuk memastikan berjalannya pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.

Penetapan hari libur untuk melengkapi Hari Tasyrik itu juga atas konsideran terkait UU dan Qanun-qanun menyangkut Keistimewaan Aceh, termasuk UUPA nomor 11 tahun 2006.

*Sambut Positif SK Penetapan Libur Tasyrik*

Sementara salah seorang ulama muda sekaligus da’i terdepan di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar, Ustad Masrul Aidi yang juga Pimpinan Dayah Babul Maghfirah Cot Keueung Aceh Besar, menyambut positif Ketetapan Gubernur Aceh terkait libur total Hari Tasyrik itu.

“Kita telah suarakan itu sejak lama, warga juga menanti kebijakan dari umaranya, alhamdulillah kini telah ditanggapi dan bahkan sudah dalam aksi nyata. Sebagai daerah otonomi khusus yang punya kekhususan dalam pelaksanaan syariat, tentu saja ketetapan itu sangat kontekstual dengan penegakan syariat Islam di Aceh,” kata Ustad Masrul.

Ditambahkan, agar SK itu jangan bersifat temporer dan parsial secara waktu, maka sudah saatnya  ‘di-patenkan’ dengan pembuatan Qanun. Dengan demikian, ketetapan itu akan permanen sifatnya, bukan hanya karena kehendak sosok pimpinan daerah.

“Saya pribadi sangat mengapresiasi Pak Pj Gubernur Bustami atas ketegasan beliau mengeluarkan penetapan itu, namun hendaknya segera bisa diqanunkan, sehingga siapapun Pemerintah Aceh ke depan, ia tak bisa merubah lagi ketetapan libur penuh saat Tasyrik itu,” harap Masrul Aidi.

“Kenapa Bali bisa menjalankan Hari Nyepi secara penuh? Kita Aceh kan juga punya kearifan lokal yang harus dihormati oleh pihak manapun,” pungkasnya.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED