Satlantas Polres Tator Gelar Operasi Patuh 2024, Ini Sasarannya

YUTELNEWS.com | terhitung hari kedua menggelar Operasi Patuh 2024. Operasi ini akan digelar selama 14 hari ke depan.

Hal itu di sampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Tana Toraja AKP. Muh. Awaludin Kadir,. SH,. M.H,. Yang mengatakan, “Operasi ini digelar terhitung mulai 15 Juli dan berakhir pada 28 Juli 2024 mendatang. Operasi ini akan kami gelar selama 14 hari ke depan,” Selasa (15/7/2024).

Operasi Patuh 2024 ini bertujuan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas. Sehingga, pengguna jalan yang mengganggu tujuan tersebut akan ditindak.

Operasi ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas kecelakaan, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar Kasat Lantas

Tak hanya itu Kapolres Tana Toraja Polda Sulsel AKBP Malpa Malacoppo, SH., S.I.K,. M.I.K dalam kesempatannya mengatakan “Pihak Satlantas dan fungsi pendukung Polres Tator bakal menjalankan operasi secara humanis dalam bentuk teguran. Adapun penegakan hukumnya melalui tilang Etle mobile dan manual untuk pelanggar berat yang berpotensi menimbulkan laka lantas”. Selain itu, “petugas juga akan mempertegas aturan berkendara, utamanya bagi pengendara yang masih tidak menggunakan helm dan komponen lainnya,”tambah Malpa. Ada 8 sasaran prioritas operasi patuh tahun ini antaranya, “Menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara dibawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI dan menggunakan knalpot bising, pengendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, TNKB tidak sesuai spektek dan melebihi batas kecepatan maksimum,” tegasnya Untuk itu, “kami mengimbau agar masyarakat memastikan kelengkapan kendaraan bermotornya, seperti surat izin mengemudi (SIM) dan surat-surat kendaraan serta kelayakan dalam berlalu lintas,” tutup Kapolres.

(N.Z)

Polres lahat, polda sumsel Press Conference Ungkap Kasus Penganiayaan Dan Pembunuhan

YUTELNEWS.com | Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH.SIK.MH, yang di dampingi kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH.MSi, KBO sat reskrim Iptu Angga SH, kanit Pidum Ipda Deny Apriyanto SH, Kasubsi PID Humas Polres Lahat Ipda Hendrawan, pada hari selasa 16 juli 2024, melaksanakan Press Conference ungkap kasus tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan diwilayah hukum polres lahat.

Kapolres lahat mengatakan dua bulan terakhir telah terjadi kasus penganiayaan dan pembunuhan, dan Alhamdulillah berkat kerja keras team Jagal Bandit polres lahat dan bantuan masyarakat telah berhasil menangkap 3 ( tiga ) pelaku, TKP di desa kebur kec. Merapi barat, dijalan kebun sungai Tiung desa Pandan Arang kec. Kikim Selatan, dan di depan Cape Irma desa Wono Rejo kec. Kikim Barat.

Motif para pelaku sesuai dengan keterangan para saksi TKP yang ada di kikim area adalah dendam lama dengan para korban, karena adanya selisih paham antara korban dan tersangka, yang mana para tersangka merasa sakit hati sehingga timbul rasa untuk menghabisi korban, sedangkan untuk TKP di desa kebur, menurut keterangan tersangka, ada bisikan Gaib ketelinga tersangka ( Halusinasi ) untuk membunuh korban, akan tetapi untuk menguatkan keterangan tersebut team penyidik polres lahat akan akan mendatangkan saksi ahli kejiwaan.

Kapolres lahat mengucapkan banyak terima kasih kepada sat reskrim polres lahat dan masyarakat yang telah berhasil ungkap kasus, tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan dalam waktu yg tidak terlalu lama, yang mana salah satu tersangka telah diadakan penangkapan di wilayah kabupaten OKU Timur.

Ketiga tersangka yang berhasil di tangkap adalah Putra TKP desa kebur kecamatan merapi barat korban atas nama Anwar Hidayat. Satria Andika TKP jalan kehun sungai Tiung desa Pandan Arang kec. Kikim selatan. Tendi Apriansyah, TKP depan warung Cape Irma desa wono rejo kec. Kikim barat.

Para tersangka dijerat dengan hukuman seumur hidup atau 15 tahun penjara.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat, kalau ada permasalahan tolong selesaikan dengan tangan dingin, jangan mudah tersulut emosi ( sumbu pendek ) dan kapolres akan mengejar para pelaku sampai kemanapun, termasuk kasus-kasus yang lainya yang terjadi diwilayah hukum polres lahat.

Kasubsi Penmas Humas polres lahat

(Aiptu Lispono SH)

Pemko kota Payakumbuh Termasuk Salah Satunya Dalam Pelayanan Administrasi

YUTELNEWS.com | Payakumbuh Kualitas pelayanan terhadap masyarakat terus selalu ditingkatkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh, termasuk salah satunya dalam pelayanan administrasi. Dan guna mendukung peningkatan kualitas ini, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) laksanakan bimbingan teknis (Bimtek) bersama seluruh kader dukcapil se-Kota Payakumbuh, Selasa (16/7/2024).

Dengan mengusung tema, “melalui bimbingan teknis pencatatan sipil, kita tingkatkan kapasitas aparatur pelayanan dan kader dulcapil kota Payakumbuh”, Disdukcapil Kota Payakumbuh gelar Bimtek di balroom hotel kolivera, kelurahan Sicincin, kecamatan Payakumbuh Timur.

Bimtek yang dihadiri Kepala Disdukcapil Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Besri Rahman beserta rombongan, dan perwakilan dari Disdukcapil Kabupaten Limapuluh Kota ini dibuka Pj. Wali Kota Payakumbuh.

Agar ilmu yang diberikan kepada kader dapat berlangsung dengan sempurna, Disdukcapil tidak tanggung-tanggung dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat dan Pencatatan Capil Dirjen Dukcapil Kemendagri RI, Armansyah.

Pj. Wali Kota Payakumbuh dalam sambutannya sampaikan jika sebagai pelayan masyarakat, kita semua harus melakukan dan memberikan pelayanan dengan sepenuh hati. Dan dengan sepenuh hati ini maka pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat akan menjadi ladang dari amal ibadah kita dalam menjalankan tugas ini,” ungkap Rida Ananda mewakili Pj. Wali Kota Payakumbuh.

Secara hakekatnya, pelayanan publik berlangsung dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban Aparatur Pemerintah sebagai abdi masyarakat, tentunya juga kewajiban setiap unsur penyelenggara pelayanan publik termasuk petugas operator dan petugas pelayanan pada Dinas Disdukcapil.

“Dan tentunya dengan hadirnya narasumber dari kementrian ini langsung akan dapat memberikan ilmu dan bimbingan dengan lengkap dan baik. Sehingga dengan masukan dan arahan dari narasumber bagi peserta agar semakin menjiwai atas tugas dan kewajiban dalam melayani masyarakat nantinya. Dengan Bimtek ini, pesan dan harapan saya agar segenap aparatur Pemerintah Kota Payakumbuh dan petugas untuk dapat bekerja dengan baik serta memiliki komitmen kuat dalam melaksanakan pelayanan publik di Kota Payakumbuh, perhatikan setiap ketentuan yang berlaku, jangan menyalahgunakan kewenangan dan tugas yang diberikan serta selesaikan bersama-sama dengan serius dan bertanggung jawab,” tegas Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh tersebut.

Lebih lanjut, Rida katakan jika kunci dari penyelenggaraan terkait data masyarakat daerah berada di Disdukcapil, dan jangan sampai salah dalam melakukan dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang akan berdampak buruk terhadap data kependudukan masyarakat kota Payakumbuh.

“Dan bagi seluruh para kader agar tolong dapat mengajak masyarakat untuk dapat melengkapi berkas kependudukan dan administrasi bagi yang belum ada dan lengkap, sehingga setelah pendataan tersebut maka tidak ada satupun warga kota Payakumbuh yang tidak terdaftar dalam data kependudukan di Disdukcapil Kota Payakumbuh,” ajak Rida.

Untuk diketahui, kader Dukcapil di Provinsi Sumbar hanya ada di kota Payakumbuh. Hal ini diungkapkan kepala Disdukcapil Wal Asri dalam sambutannya.

“Alhamdulilah, dengan hadirnya para kader ini telah berperan aktif dalam membantu Disdukcapil Kota Payakumbuh selama ini dalam mendata masyarakat kota Payakumbuh”, ungkap Wal Asri.

Terkait digelarnya Bimtek ini, Wal Asri katakan jika pembekalan ini berlangsung untuk menciptakan Aparatur penyelenggara pelayanan publik dalam bidang administrasi kependudukan pada Disdukcapil Kota Payakumbuh yang berkualitas, mempunyai loyalitas kerja tinggi, namun tetap mempunyai etika tinggi baik dalam pelayanan kepada masyarakat dan kepada sesama petugas serta pelayanan kepada pimpinan,” ungkapnya.

Adapun sasaran dari Bimtek ini adalah setiap aparatur penyelenggara pelayanan publik dalam bidang administrasi kependudukan dapat melaksanakan tugas

(MAHWEL)

Tanamkan Cinta Tanah Air, Peltu Lukman Berikan Wasbang pada Siswa SMA Al Azhar Prigen

YUTELNEWS.com | Peltu Lukman, anggota Koramil 0819/19 Prigen, memberikan Wasbang (wawasan kebangsaan) kepada siswa-siswi SMA Al Azhar Prigen di Desa Sekarjoho, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan rasa cinta tanah air pada generasi muda. Selasa (16/7/24).

Peltu Lukman menjelaskan kepada para siswa mengenai pentingnya memiliki rasa cinta tanah air dan menjaga persatuan bangsa. “Cinta tanah air adalah bagian dari identitas kita sebagai bangsa Indonesia. Dengan memahami sejarah dan nilai-nilai kebangsaan, kita dapat menjaga persatuan dan kesatuan negara,” ujarnya.

Selain itu, Peltu Lukman juga mengajak para siswa untuk aktif dalam kegiatan positif yang dapat meningkatkan rasa nasionalisme. “Sebagai generasi muda, kalian memiliki peran penting dalam menjaga keutuhan bangsa ini. Ikutilah kegiatan yang bermanfaat dan hindari pergaulan yang dapat merusak masa depan kalian,” tambahnya.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Sekolah Al Azhar, para dewan guru, serta siswa-siswi SMP dan SMA Al Azhar Prigen. Dalam sambutannya, Kepala Sekolah Al Azhar menyampaikan pentingnya wawasan kebangsaan bagi siswa-siswi sebagai bekal dalam menghadapi tantangan masa depan.

Kegiatan ini mendapat respon positif dari para siswa dan dewan guru. Mereka merasa termotivasi untuk lebih mencintai tanah air dan berkontribusi dalam pembangunan bangsa. “Kami sangat berterima kasih atas wawasan yang diberikan oleh Peltu Lukman. Ini sangat bermanfaat bagi kami dalam menanamkan rasa nasionalisme pada siswa-siswi,” ungkap salah satu dewan guru Al Azhar.

(okik)

Iptu Parlan Dan Anggota Unit Lantas Polsek Pondok Gede Laksanakan Operasi Patuh Jaya 2024

YUTELNEWS.com | Kanitlantas Polsek Pondok Gede Polres Metro Bekasi Kota Iptu Parlan dan Anggota laksanakan kegiatan operasi patuh jaya 2024 yang dimulai pada, 15 – 07 – 2024

Iptu Parlan bersama kekuatan 16 Anggota gabungan Polri 7 Personil, Dishub 9 Personil yang dalam pelaksanaannya dijalan Jatiwaringin dan pos polisi dijalan JORR Jatiwarna.

Jajaran unit lantas Polsek pondok gede dalam melaksanakan operasi patuh jaya 2024 Pembagian Brosur dan Stiker Operasi Patuh Jaya 2024, kepada Pengendara R2/R4.

Memberikan Himbauan secara Humanis untuk tertib berlalu Lintas saat Berkendara dengan Memakai Helm, tidak melawan arus,berboncengan lebih dari 1, Knalpot tidak Standar dan Untuk KR R4 Tidak memakai Safety Belt, Berkendara menggunakan HP dengan  membentangkan Spanduk operasi patuh jaya dan Memberikan teguran yang tidak pakai helm sebanyak 15 pengendara sepeda motor.

Selama kegiatan berlangsung situasi aman, kondisif, tertib dan lancar.

(Yusup Bahtiar)

Kapolres AKBP Andrian pramudianto SH.SIK.MSI Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang

YUTELNEWS.com | Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian pramudianto,SH.SIK.MSI. telah berlangsung Apel Gelar Pasukan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi, bertindak selaku Perwira AKP I Made Juni Artawan.,S.I.K.,M.H. dan Komandan Apel, Ipda Solhani Guntur Siregar. Senin 15 Juli 2024 pukul 08.00 WIB.

Hadir dalam kegiatan ini, Para Kabag, Kapolsek, Kasat, Perwira dan Bintara Polres Rokan Hilir Rokan ( Hilir), Kodim 0321 Rokan Hilir Rohil, Perwakilan Batalyon B Pelopor Brimob, Perwakilan Sat Pol PP, Perwakilan Dishub, Perwakilan Jasa Raharja dan Dan Pos Pom Bagan Batu,

Sementara berada di baris Pasukan Apel, Barisan Pamen, Barisan Pama, Barisan Batalyon B Pelopor Sat Brimob, Barisan Kodim 0321 Rohil, Barisan Sat Samapta, Barisan Sat Lantas, Barisan Gabungan Staf, Barisan Gabungan Resintel dan Narkoba, Barisan Sat Pol PP, Barisan Dishub, Barisan Jasa Raharja dan Barisan Senkom.

Usai kegiatan ini, Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, SH. SIK. MSi., melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo menjelaskan bahwa apel yang digelar adalah Apel Pasukan dalam rangka melaksanakan Operasi Patuh Lancang Kuning Tahun 2024 Polres Rokan Hilir.

Dikatakan Ipda Edi Purnomo,” Telah dilaksanakan Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Patuh Lancang Kuning 2024 Polres Rokan Hilir, diantara kegiatan Upacara tadinya adalah Pemasangan pita operasi Patuh atau perwakilan yang di tunjuk dan Amanat dari Bapak Kapolres Rokan Hilir selaku Pimpinan Apel.

Bapak Kapolres Rokan Hilir telah menyampaikan, “Ucapan Syukur dapat hadir dalam rangka Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning-2024. Pelaksanaan Operasi ini mulai dari tanggal 15 sampai dengan 28 Juli 2024, yang dilaksanakan selama 14 hari diseluruh wilayah Indonesia.

Operasi Patuh Lancang Kuning-2024 adalah Jenis Operasi harkamtibmas bidang lalu lintas ini lebih mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis didukung penegakan hukum lantas secara elektronik (statis dan mobile). Dasar hukum Pelaksanaan Operasi, sesuai amanat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kita diharapkan untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas), meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat faralitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik

Diharapkan, keempat poin diatas, merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh polisi lalu lintas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan yang menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah dan solusinya dan harus diterima serta dijalankan oleh sesua pihak

Dan pada operasi patuh ini akan dilaksanakan penegakan hukum lantas dengan 7 prioritas pelanggaran, yaitu, pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang,” terang Ipda Edi Purnomo.

Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak mengggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak menggunakan safety belt, pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol, pengemudi atau pengendara yang melawan arus serta pengemudi atau pengendara yanh melebihi batas kecepatan. Selanjutnya, dengan memanjatkan puuji syukur kehadirat tuhan yang maha esa, saya mengucapkan “Selamat melaksanakan tugas operasi Kepolisian “Operasi Patuh Lancang Kuning-2024,” Ucap Bapak Kapolres, tiru juru bicara Kehumasan Polres Rokan Hilir.

(Kabiro Panca Sitepu)

Koptu Bambang. P Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Ranting Pohon Di Jalan Desa Paya Gajah

YUTELNEWS.com | Aceh Timur – Babinsa Koramil 04/Plk, Kodim 0104/Atim, Koptu Bambang P, bersama masyarakat melaksanakan gotong royong membersihkan ranting-ranting pohon yang menutupi jalan desa, Bertempat di Desa Paya Gajah, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (16-Juli-2024).

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kebersihan lingkungan dan kenyamanan akses jalan bagi masyarakat. Ranting-ranting pohon menghalangi jalan warga, terutama bagi pejalan kaki dan pengendara sepeda motor.

Koptu Bambang P mengatakan, bahwa gotong royong ini merupakan salah satu upaya bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan bahwa akses jalan tetap bersih dan aman. “Kegiatan seperti ini sangat penting untuk mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat. Selain itu, ini juga menjadi momen untuk mengajarkan pentingnya kerja sama dan kebersamaan dalam menghadapi masalah sehari-hari,” ujarnya Koptu Bambang P.

Masyarakat Desa Plk menyambut baik dan berterima kasih atas kehadiran Babinsa dan anggota TNI yang selalu siap membantu dalam berbagai kegiatan di desa. Salah satu warga, Bapak Ishak, mengatakan, “Kami sangat terbantu dengan adanya kegiatan ini. Jalan desa menjadi lebih bersih dan rapi, sehingga aktivitas sehari-hari kami menjadi lebih lancar.” Katanya.

Kegiatan gotong royong ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain untuk menjaga kebersihan lingkungan secara rutin dan memperkuat semangat kebersamaan.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Kehadiran TNI Dari Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Berikan Pesan Damai Untuk Masyarakat Perbatasan

YUTELNEWS.com | Boven Digoel ~ Keberadaan Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB diwilayah Perbatasan Memberikan Pesan Damai Untuk Masyarakat Kabupaten Boven Digoel Papua Selatan, Selasa (16/07/2024).

Anggota TNI dari Pos Mindiptana melalui Binter Kitorang Basudara terus bersosialisasi dengan masyarakat Distrik Mindiptana Kabupaten Boven Digoel Perbatasan Papua Selatan, sampai dikenala dekat dan akrab oleh penduduk setempat.

Lettu Inf. Rio Sispa Jaya Pratama,S.T.Han selaku Danki mengungkapkan”, Sejauh ini tidak ada muncul permasalahan antara anggota TNI dari Pos Satgas dengan masyarakat, bahkan masyarakat tidak segan – segan untuk datang ke Pos Satgas mengajak menghadiri acara adat dikampung dan melakukan aktifitas bersama anggota Satgas dijajarannya, Ini merupakan bentuk kerukunan dan kedekatan Satgas dengan masyarakat diwilayah Penugasan,” Ungkapnya,

Bapak Marten Kepala Kampung Distrik Mindiptana Mengungkapkan”, Selama keberadaan Satgas Pamtas Yonif 111/KB diwilayah Distrik Mindiptana suasana menjadi ramai aktifitas masyarakat berjalan aman dan lancar, kita melihat hubungan yang sangat humanis antara TNI dan masyarakat, apabila ada masalah kita sama – sama bisa menyelesaikan, semoga kedamaian dan keakraban ini dapat seterusnya berlanjut, Serta kami berharap pengganti berikutnya bisa sepert ini, “Ungkapnya.

Semoga melalui Kegiatan Binter Kitorang Basudara satgas sapat memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan Keberadaan Satgas sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pedalaman Perbatasan Papua Selatan,

Sumber: Kodim 0104/Atim.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Launching Pilot Project, Kajati Sulsel Ikuti Sidang IV Ekspose Perkara Pengajuan Restorative Justice  

YUTELNEWS.com | Kajati Sulsel Agus Salim, SH. MH. mengikuti sidang pengajuan 4 (Empat) ekspose perkara untuk dimohonkan persetujuan Restorative Justice (RJ) yaitu 2 (dua) Perkara dari Kejari Jeneponto, 1 (satu) Perkara dari Kejari Luwu dan 1 (satu) Perkara dari Kejari Pinrang, Selasa (16/07/2024) bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,

Dalam Keterangan Persnya Soetarmi selaku Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel menjelaskan bahwa  Kajati Sulsel Agus Salim merasa terhormat atas kepercayaan pimpinan sehingga Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diapresiasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sebagai “pilot project” dalam desentralisasi pengendalian dan pengawasan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif secara mandiri selanjutnya Agus Salim menegaskan Pelaksanaan RJ yang dilakukan secara mandiri dimaksud dapat langsung diputuskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan tetap mempedomani petunjuk teknis dan berbagai ketentuan yang berlaku, serta senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip utama Restorative Justice sebagai penegakan hukum humanis yang bertitik tolak pada upaya-upaya pemulihan dan menciptakan tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.

Ekspose Perkara untuk dimohonkan persetujuan Restorative Justice (RJ) diikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Teuku Rahman, SH.,MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Rizal Syah Nyaman, S.H.,M.H., Koordinator Pidum, Kasi Oharda, Kasi Teroris, Kasi Kamnegtibum Pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang beserta jajaran yang dilakukan secara virtual. Adapun Perkara Tindak Pidana yang dimohonkan Restorative Justice (RJ), yaitu :

Kejaksaan Negeri Jeneponto mengajukan 2 (dua) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) :

Perkara Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana, yang dilakukan oleh Tersangka Rajja Dg. Lea Bin Sampara (33 tahun) perbuatan pidana tersebut dilakukan terhadap korban atas nama Adi Dg Mandrang Bin Lanurung (23 tahun). Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto karena ancaman pidana tidak lebih dari 5 Tahun, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Ada kesepakatan damai antara Tersangka dengan Saksi Korban, terangnya.

Kemudian perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, perbuatan Pidana tersebut dilakukan oleh Tersangka Haris Alias Liwang Bin Hading (49 Tahun) terhadap korban Mansur Bin Sukku (57 Tahun). Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto karena ancaman Pidana tidak lebih dari 5 Tahun, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Ada kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara Tersangka dengan Saksi Korban, ungkapnya.

Kejaksaan Negeri Luwu mengajukan 1 (Satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ayat (1) atau Ayat (2) KUHPidana, yang dilakukan oleh Tersangka Hasanuddin Alias Hasan Bin Uddin (34 tahun) terhadap korban Ramlah Alias Mama Andung Binti Arafah (48 tahun). Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Luwu karena ancaman pidana tidak lebih dari 5 Tahun, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Ada kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara Tersangka dengan Saksi Korban.

Kejaksaan Negeri Pinrang mengajukan 1 (Satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh tersangka Kaharuddin Alias Tahang Bin Nuru (43 tahun) terhadap korban Alm. H. Napang (91 Tahun). Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Pinrang, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tersangka melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun namun memenuhi persyaratan sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/22022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada huruf E angka 2 c. Pasal 5 ayat (4) “dalam tindak pidana dilakukan karena kelalaian dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana”,Tersangka telah memberikan bantuan uang duka kepada keluarga korban sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagaimana tersebut dalam kwitansi tertanggal 22 Februari 2024 (terlampir dalam berkas perkara) dan Tersangka telah meminta maaf kepada keluarga korban. Sesaat setelah terjadi kecelakaan, tersangka memiliki itikad baik mengantarkan korban ke puskesmas untuk segera mendapatkan pertolongan dan keluarga korban bersedia memaafkan tersangka dan tidak keberatan apabila proses hukum terhadap diri tersangka dihentikan.

Setelah Kajati Sulsel Agus Salim mendengarkan pemaparan/ekspose perkara pidana yang disampaikan oleh Kajari Jeneponto, Kajari Luwu, dan Kajari Pinrang, sebelum mengambil Keputusan Agus Salim mengingatkan agar pelaksanaan RJ harus dapat memastikan bahwa penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice semata-mata untuk memberikan pelayanan hukum terbaik bagi Masyarakat yang tidak dinodai dengan adanya transaksi suap, gratifikasi maupun perbuatan-perbuatan tercela lainnya. Maka Agus Salim mengambil Keputusan ; 3 (tiga) Perkara disetujui untuk dihentikan penuntutannya yaitu Perkara Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana, yang dilakukan oleh Tersangka Rajja Dg. Lea Bin Sampara (asal Kejari Jeneponto), Perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, yang dilakukan oleh Tersangka Haris Alias Liwang Bin Hading (asal Kejari Jeneponto), dan Perkara Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ayat (1) atau Ayat (2) KUHPidana, yang dilakukan oleh Tersangka Hasanuddin Alias Hasan Bin Uddin (asal Kejari Luwu). Sedangkan 1 (satu) perkara pidana asal Kejaksaan Negeri Pinrang ditolak. Setelah pelaksanaan RJ, Agus Salim memerintahkan kepada Aspidum Kejati Sulsel untuk segera melaporkan hasil pelaksanaan Restorative Justice (RJ) tersebut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada kesempatan pertama.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, SH. MH. berpesan “bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”.

Untuk memitigasi kemungkinan terjadinya penyimpangan maka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan proses penyelesaian perkara yang dimohonkan RJ dilakukan secara cermat, hati-hati, selektif, terukur, transparan dan akuntabel serta melibatkan semua pihak yang berkepentingan, tutupnya. (Abu algifari)

Gebyar Muharam Peringati Tahun Baru Islam 1446H, Kades Cangkuang Kulon Ajak Masyarakat Tingkatkan Ketakwaan 

YUTELNEWS.com | Pemerintah Desa Cangkuang Kulon Kecamatan Dayeuh Kolot Kab.Bandung Bersama MUI Desa menyelenggarakan tasyakuran dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam  1 Muharram 1446 H / 1 Suro pada hari Selasa, 16 Juli 2024. Kegiatan dihadiri oleh Forkompimcam , Pj Kepala Desa Cangkuang kulon Agus Ali SE, Perangkat Desa, Ketua BPD Yasin Jaenudin, Ketua Baznas H Ade ,Ketua RT, RW, Kader PKK, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan warga Desa Cangkuang Kulon.

Acara dibuka pada pukul 9.00 WIB dengan membaca bacaan basmallah bersama-sama di lanjutkan pembacaan ayat Suci Al-Quran serta Salawatan.

Kegiatan gebyar Muharam dalam rangka memperingati tahun baru Islam 1446 H yang digelar pemerintahan desa sekaligus juga dilaksanakanya pelantikan kepengurusan MUI desa Cangkuang kulon yang baru untuk periode 2024-2029, yang di Lantik secara langsung oleh Ketua MUI Kecamatan Dayeuh Kolot Bapak KH Uman Sahruman.

Agus Ali SE selaku Pj Kepala Desa Cangkuang kulon menyampaikan selamat datang kepada seluruh tamu undangan dan warga yang hadir. Acara tasyakuran memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H dilaksanakan pada pagi hari ini.

Agus Ali sebagai PJ kepala desa sangat menyambut baik dengan acara peringatan tahun baru Islam ini dan kedepannya kita akan terus support dan mendukung terkait agenda selanjutnya yang akan dilaksanakan kepengurusan MUI desa sekarang ini,” ucap Agus Ali Saat memberikan sambutan.

Lebih lanjut Agus Ali, Pj Kepala desa Cangkuang kulon menyampaikan, Satu Muharam adalah Suatu kejadian hijrahnya kanjeng Rosull Nabi Muhammad SAW bersama para sahabatnya dari Mekah ke Madinah. Peristiwa hijrah ini merupakan tonggak paling bersejarah dalam perkembangan agama Islam di seluruh dunia sehingga ditetapkan sebagai permulaan penanggalan Islam Hijriyah.

” Kita berkumpul di sini adalah bukti bahwa kita ini memperingati dengan kejadian-kejadian yang di alami Nabi kita yaitu Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam dan saya berharap dari Pemerintah desa, dengan adanya peringatan hari ini dapat menggugah hati kita semua meningkatkan ketaatan dan kepada Allah subhanahu wa ta’ala .

“Saya ucapkan terima kasih kepada para panitia yang telah melaksanakan kegiatan ini yang sudah menyumbangkan tenaga dan pikirannya, Alhamdulillah kegiatan ini bisa terlaksana dengan baik dan lancar,” ujarnya.

Ketua MUI desa cangkuangkulon baru H.Ahmad Sopian menyampaikan, Dengan adanya kegiatan Gebyar Muharam yang berlangsung saat ini mudah-mudahan kita senantiasa berada dalam rahmat dan maghfirah dari Allah subhanahu wa ta’ala.

“Saya ucapkan beribu-ribu banyak terima kasih kepada Kepala Desa Cangkuang Kulon serta seluruh jajaran yang sudah menginisiasi serta memfasilitasi acara ini, sehingga kegiatan terlaksana dengan baik dan mudah-mudahan apa yang telah dikorbankan dan diperjuangkan baik materi, harta, tenaga dan pikiran mudah-mudahan mendapatkan ganjaran kebaikan dari Allah subhanahu wa ta’ala dan mendapatkan keberkahan,” ucapnya.

Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya, bukan saja merasakan tetapi meyakini bahwa kemasan acara ini jauh daripada sempurna masih banyak kekurangan dan kelebihan, tetapi mudah-mudahan kekurangan-kekurangan yang ada dalam acara ini ada dalam ampunan Allah subhanahu wa ta’ala dan tidak mengurangi rasa sukur kita, rasa hikmah kita terhadap acara ini sebagaimana cara ini merupakan acara yang baik.

Lebih lanjut H. Ahmad Sopian mengatakan, Bulan Muharam merupakan salah satu bulan yang sangat dimuliakan oleh Allah subhanahu wa ta’ala, dalam 12 bulan yang ada terdapat bulan hijriyah , Dzulhijjah dan bulan Muharram serta bulan Rajab dan saat ini kita sedang melaksanakan memuliakan bulan Muharram.

“Mudah-mudahan dengan memuliakan bulan Muharam ini kita semua hadir di sini juga dimuliakan oleh Allah SWT,” pungkasnya.

Yans.

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Asnawi: Adegan Demi Adegan Terungkap di Polres Langsa

YUTELNEWS.com | Langsa – Satreskrim Polres Langsa melaksanakan rekonstruksi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban, Asnawi, di Mapolres Langsa Senin (15/07/2024). Rekonstruksi ini menjadi sorotan karena melibatkan tersangka (B) alias Manok dan terdiri dari 18 adegan yang diperankan dengan rinci., kasus Lama yang Terungkap Kembali.

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/04/RES.1.7./X/2019/Aceh/Res Langsa/Sek.S.Raya, tanggal 1 Oktober 2019. Kejadian tragis tersebut terjadi di Dusun Pusaka, Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Rekonstruksi dihadiri oleh Kasat Reskrim IPTU Rahmad S.Sos., S.H., M.Si. bersama seluruh tim penyidik dan penyidik pembantu, Jaksa Penuntut Umum, Septeddy Endra Wijaya, S.H., M.H., dan M. Iqbal Zakwan, S.H., Penasihat hukum tersangka, Suhela Herawaty, S.H., Personil Polres Langsa.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K, S.H, M.H, melalui Kasat Reskrim IPTU Rahmad, S.Sos., S.H., M.Si., menegaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti keterangan dari tersangka dan para saksi.

“Rekonstruksi ini memberikan gambaran utuh tentang peristiwa pidana yang terjadi, sehingga membantu penyidik dan jaksa penuntut umum dalam membuktikan kebenaran,” ujar Rahmad.

Adegan demi adegan diperankan secara rinci, dengan saksi-saksi dan pengganti yang memerankan peran masing-masing. Adegan yang melibatkan tersangka diperankan langsung oleh Buchari. Proses ini berlangsung dengan pengamanan ketat dari personil Polres Langsa, sehingga situasi tetap aman dan terkendali.

Dengan dilaksanakannya rekonstruksi ini, diharapkan seluruh kebenaran terkait kasus pembunuhan Asnawi dapat terungkap. Penyidik dan jaksa penuntut umum kini memiliki gambaran lebih jelas untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Rutan Kelas I Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Pembukaan Hari Pengayoman Ke-79 Ta. 2024

MEDAN//Yutelnews.com |Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara ikuti Pembukaan Rangkaian Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024 sekaligus Doa bersama Kementerian Hukum dan HAM untuk Negeri, Senin (15/07/2024).

Bertempat di Aula Muladi, kegiatan ini dihadiri Kepala Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut, Nimrot Sihotang dan para Pejabat Struktural beserta Staff. Tema Peringatan Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024 adalah “Kementerian Hukum dan HAM Mengabdi Untuk Negeri Menuju Indonesia Emas 2045.”

Acara dimulai dengan Doa Kementerian Hukum dan HAM untuk Negeri oleh Lima Tokoh Agama : Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha. Dilanjutkan dengan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., yang sekaligus membuka secara resmi Rangkaian Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024.

Dalam sambutannya, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa Hari Dharma Karyadika, yang sebelumnya dikenal sebagai Hari Ulang Tahun Kementerian Hukum dan HAM, selalu diperingati setiap tanggal 19 Agustus. Namun, setelah mempelajari Sejarah Panjang Kementerian, disadari bahwa istilah “Dharma Karyadika” atau “Hari Kehakiman” tidak lagi relevan untuk mewakili makna dan tujuan kementerian.

“Oleh karena itu, sejak Tahun 2024 ini, saya menetapkan Hari Lahir Kementerian Hukum dan HAM tanggal 19 Agustus sebagai Hari Pengayoman. Pengubahan nama ini dilakukan dengan maksud untuk meluruskan dan mengembalikan Sejarah Kementerian kita kepada Sejarah yang benar. Penggunaan nama ‘Pengayoman’ merujuk pada penggunaan lambang pohon beringin dengan perkataan ‘pengayoman’ sebagai lambang hukum, sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor JS.8/120/17 tanggal 6 Desember 1960. Hal ini melambangkan bahwa seluruh urusan pengayoman harus mengayomi dan melindungi seluruh rakyat Indonesia dalam bidang hukum dan hak asasi manusia,” ujar Yasonna H. Laoly.

(rizal hsb )

Kodim 0819 Pasuruan Ikuti Donor Darah Sambut Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64

YUTELNEWS.com | Dalam rangka menyambut peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 Tahun 2024, Kodim 0819/Pasuruan turut serta dalam kegiatan bakti sosial donor darah yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Selasa (16/07/24).

Aksi donor darah yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Pasuruan ini bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Pasuruan. Acara ini diikuti oleh para pegawai Kejaksaan, anggota Kodim 0819/Pasuruan, serta instansi terkait lainnya.

Bati Bakti TNI Kodim 0819/Pasuruan, Peltu Asmawi, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa aksi ini bukan hanya untuk menjalin silaturahmi dan sinergi antar instansi, tetapi juga memiliki manfaat besar bagi kesehatan. “Melaksanakan donor darah secara berkala maka badan kita juga sehat dan terhindar dari berbagai macam penyakit,” ujarnya.

Peltu Asmawi menambahkan bahwa kegiatan donor darah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap sesama. Selain itu, ia berharap kerjasama antara instansi seperti ini terus berlanjut demi kebaikan bersama.

Seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan ini terlihat antusias dan bersemangat. Aksi donor darah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi stok darah di PMI Pasuruan dan membantu mereka yang membutuhkan. (Okik)

Istri Seorang Wartawan di Buru Kecewa Dengan Oknum Anggota Polres Bursel yang Diduga Turut Beraktifitas di PETI Gunung Botak 

YUTELNEWS.com | Seorang istri wartawan di Kabupaten Buru yang bernama Utin Solisa sangat merasa kecewa dengan Perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota polisi di Polres Buru Selatan bernama Bripka (JS) yang ikut berperan serta diduga membekingi salah satu donatur bernama Juma yang beraktifitas membuat dompeng dan perendaman di areal Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) Gunung Botak, Selasa, (16/07/2024).

Akibat dari perbuatan tidak terpuji dan tidak menyenangkan tersebut maka istri salah seorang wartawan media online dan surat kabar yang berada di Kabupaten Buru merasa dirugikan karena oknum anggota polisi tersebut diduga bekerja sama dengan Juma dalam rangka penjualan aset dompeng yang berada di lokasi bekas PETI gunung botak areal kapuran.

Dalam proses penjualan tersebut termasuk bak penampungan air berukuran 20×25 meter dan 2 bak rendaman yang berada di lokasi paritan tembak larut milik Utin Solisa yang bukan hak milik dari Juma dan dibackup oleh oknum anggota polisi polres Bursel tersebut tanpa sepengetahuan Utin Solisa istri dari wartawan media online dan surat kabar yang berada di Kabupaten Buru .

Utin Solisa saat diwawancarai oleh tim investigasi media ini mengatakan, secara pribadi ia merasa kecewa dengan perbuatan dari oknum polisi bernama Bripka JS yang bertugas di Polres Bursel yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat, bukan beraktifitas untuk membackup bos tambang ilegal bernama Juma.

“Pada awalnya ia berkordinasi baik dengan suami saya untuk meminjam bak penampungan air untuk dipakai oleh karyawan dompeng milik Juma”, ujar Utin

Lanjut Utin, setelah bertemu dengan bos Juma dan Aipda Jaenal Sanjaya maka terjadi kesepakatan pinjam pakai bak penampungan Air tersebut dengan catatan pemilik bak tidak menjual bak kepada bos Juma atau kepada Aipda Jaenal Sanjaya dan juga tidak masuk di dalam pembagian kongsi kerja dompeng, hanya pemilik bak penampungan air sementara melakukan proses pekerjaan rumah maka dimintakan untuk dibelikan bahan rumah yaitu semen dengan total uang berjumlah Rp. 6.000.000. (enam juta rupiah) dan itupun uang tidak diserahkan seluruhnya oleh Bos Juma tetapi dijadikan 2 x penyetoran kepada suami saya.

Kemudian bak tersebut dipakai oleh Bos Juma dan Aipda Jaenal Sanjaya sebagai bekingnya .

Dalam proses pekerjaan tiba-tiba Bos Juma melakukan transaksi penjualan dompeng miliknya dengan salah satu pembeli kemudian dalam proses transaksi tersebut melibatkan bak penampungan air dan 2 bak rendaman yang berada di paritan saya tanpa sepengetahuan saya dan suami saya. Setelah dicek kebenarannya ada benarnya bahwa bak penampungan air dan bak rendaman itu telah dijual dengan total Rp. 300, 000,000. (Tiga ratus juta rupiah), “kemudian saya selaku pemilik paritan dan pemilik bak penampungan air melakukan sasi untuk menghentikan seluruh aktifitas di paritan bahkan di bak penampungan air”, kata Utin.

Ditempat terpisah, lain hal yang disampaikan oleh Kamba apabila permasalahan ini tidak diselesaikan oleh Aipda Jaenal Sanjaya maka dirinya akan melaporkan kepada atasannya ataupun melalui laporan masyarakat pada Dumas Presisi Polda Maluku karna Bripka Jaenal Sanjaya dengan benar dan secara terang – terangan membekingi seluruh aset dompeng dan rendaman milik bos Juma yang sementara beraktifitas di areal Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) gunung botak dan tidak melakukan tugas secara baik dan benar karna setiap saat berada di areal unit 18 dan wilayah gunung botak.

“Saya juga kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh bos Juma dan Bripka Jaenal Sanjaya karna melakukan transaksi penjualan dompeng yang melibatkan beberapa aset milik istri saya tidak ada pemberitahuan padahal awal pertama mau pinjam pakai bak penampungan air, Aipda Jaenal Sanjaya menelpon bahkan lewat Whatshapp tidak tau berapa kali dalam satu hari. Kemudian setelah sekarang sudah dapat hasil dari penjualan dompeng saat ditelpon masuk tapi tidak direspon”, kata Kamba.

Sampai berita ini dipublikasi, bos Juma dan Aipda Jaenal Sanjaya tidak pernah berada di tempat dan menutup diri.

Tiem/Sulaeman

Pemko Payakumbuh Matangkan Persiapan MTQ Ke XLI Tingkat Kota

Kota Payakumbuh — Yutelnews.com — Payakumbuh Guna matangkan persiapan gelaran Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Kota Payakumbuh, Pemko Payakumbuh gelar Rapat Persiapan MTQ ke XLI di Aula Randang, Lt.2 Balai Kota Payakumbuh, Senin (15/7/2024).

Rapat yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh diwakili Asisten I Dafrul Pasi itu turut dihadiri oleh Kakan Kemenag H. Joben beserta jajaran, Kabag Kesra Efrizal, Camat se Payakumbuh, dan Tim LPTQ Kota Payakumbuh.

Asisten I dalam arahannya menegaskan kembali bahwa tuan rumah pelaksanaan MTQ tingkat Kota kali ini adalah Kecamatan Payakumbuh Barat.

“Lomba MTQ merupakan ajang yang diselenggarakan untuk menjaring potensi seni baca dan tulis Al-Qur’an di Payakumbuh melalui berbagai cabang lomba,” bebernya.

Tak hanya itu, ia mengatakan kegiatan itu merupakan salah satu upaya dalam memupuk rasa cinta Al-Qur’an dan ukhuwah islamiyah antara seluruh elemen masyarakat.

“Iya, betul. Hal ini dilakukan untuk memberi motivasi pada para peserta khususnya dan masyarakat umumnya, untuk mencintai, mempelajari, memahami, dan mengamalkan nilai-nilai atau kandungan Al-Qur’an,” tuturnya.

“Harapannya, pelaksanaan MTQ Tingkat Kota ini harus meriah dan terlaksana dengan baik. Dengan sinergi bersama, kita upayakan agar berjalan lebih baik dari sebelumnya,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kabag Kesra Efrizal mengatakan, berdasarkan hasil rapat, lomba MTQ tersebut disepakati untuk diselenggarakan pada tanggal 13 dan 14 September 2024 mendatang.

“MTQ ke XLI Kota Payakumbuh dapat diikuti oleh warga asli Kota Payakumbuh yang ber-KTP atau KK di wilayah Kota Payakumbuh, yang dibuktikan dengan KTP atau KK asli,” ungkapnya.

Selanjutnya, warga Kota Payakumbuh yang ber-KTP di luar Kota Payakumbuh (dalam wilayah Sumatera Barat) dibuktikan dengan KK orang tua yang bersangkutan.

“Terakhir, warga Kabupaten Lima Puluh Kota yang memiliki kaitan atau aktifitas di Kota Payakumbuh, seperti orang tua bekerja di Payakumbuh yang dibuktikan dengan SK dan bersekolah di Payakumbuh yang dibuktikan dengan rapor,” tandasnya.

Efrizal menegaskan, Juara MTQ tingkat Kota Payakumbuh tahun 2024 secara otomatis akan berangkat mewakili Payakumbuh untuk mengikuti MTQ tingkat Provinsi Sumatera Barat di Bukittinggi tahun 2025 mendatang.

“Lomba akan kita pusatkan di Masjid Istiqomah Kelurahan Bulakan Balai Kandi Payakumbuh Barat, kemudian untuk cabang lomba lainnya kita akan manfaatkan masjid dan sekolah terdekat,” pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penyerahan SK Tuan Rumah Lomba MTQ ke XLI tingkat Kota Payakumbuh dari Asisten I Dafrul Pasi ke Camat Payakumbuh Barat Ul Fakhri.

( MAHWEL )

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.