Melawi Kalbar — Yutelnews.com —Gonjang ganjing isyu pernyataan mundur oleh dua orang oknum aparatur desa yaitu seorang kepala dusun dan seorang anggota BPD Desa Nanga Nuak menuai folemik di kalangan warga Desa Nanga Nuak.
Isyu mundur tersebut di picu oleh kedua oknum tersebut melakukan pungutan liar atas Bantuan Sosial (Bansos) inflasi sebanyak sekitar 70 KK Keluarga penerima manfaat (KPM) yang mana bantuan tersebut seharusnya secara gratis namun oleh kedua oknum tersebut ditarik pungutan sebesar Rp. 50.000 per KPM ucap salah seorang anggota BPD inisial AR, rabu (08/08/2024.
Ar mengatakan, “bahwa kalau dirinya dan kawan kawan merasa bingung kenapa oknum yang sudah menyatakan sikap mundur didepan forum sampai hari ini masih santai santai saja seolah olah tidak punya beban terhadap masyarakat terangnya.
Padahal pernyataan tersebut sudah tertuang dalam berita acara Musyawarah Desa Khusus yang berbunyi sebagai berikut.:
“Pada Hari Senin Tanggal Dua Puluh Sembilan Bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat bertempat dibalai Desa Nanga Nuak, Berkaitan dengar pelaksanaan Musyawarah Desa khusus antara kepala Desa Nanga” Nuak dengan Perwakilan Unsur Masyarakat Desa Nanga Nuak Kecamatan Ella Hilir Kabupaten Melawi.
Telah dilaksanakan Musyawarah Desa khusus antara Kepala Desa Nanga Nuak dengan perwakilan masyarakat desa Nanga Nuak, yang telah dihadiri oleh Kepala Desa, unsur Perangkat Desa BPD Perwakilan Unsur Masyarakat, sebagaimana tercantum dalam daftar hadir terlampir:
*Materi yang dibahas dalam musyawarah ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan musyawarah dan narasumber sebagai berikut, Musyawarah Desa terkait penyaluran bantuan Sosial, Unsur pimpinan Musyawarah dan narasumber: pimpinan Musyawarah Siska dari Ketua BPD ;
Sekretaris / notulis . Nadia Apriyanti dari Sekretaris BPD
Narasumber :
1. Mustapa dari Kepala Desa Nanga Nuak.
2. Kaini dari kasi PEM Kecamatan.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap permasalahan diatas selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa Khusus, menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir dari Musyawarah Desa Khusus ini:
1. Saudara Megi Suandi bersedia mengundurkan diri dari Jabatan Kepala Dusun Kembang Tanjung.
2. Saudara Yogi saputra bersedia mengundurkan diri dari anggota BPD Nanga Nuak.
3. Dengan dikabulkan tuntutan dari masyarakat bahwasanya saudara Megi Suandi dan Saudara Yogi Saputra mengundurkan diri, maka permasalahan dinyatakan tuntas.
4. Dengan adanya kesepakatan dinyatakan selesai dan tidak boleh ada yang mempersoalkan kembali.
dikemudian hari, jikalau ada pihak yang mempersoalkan kembali permasalahan yang sudah disepakati dan menjadi keputusan bersama maka akan dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Demikian Berita Acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tangung jawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. . Nanga Nuak, Senin 29 Januari 2024 Ketua BPD Nanga Nuak SISKA Kepala Desa Nanga Nuak MUSTAPA.
“Saat media mengkonfirmasi Ketua BPD atas keluhan masyarakat ketua BPD mengatakan kalau dirinya sudah berkali kali menyampaikan hal tersebut kepada Kepala Desa baik secara lisan maupun tulisan namun kepala desa hanya mengatakan bahwa kedua oknum tersebut belum ada membuat surat pernyataan untuk mundur,’ ucap nya.
Dan kami sudah berupaya untuk melakukan koordinasi ke pihak kecamatan namun belum juga mendapatkan titik terang.
Atas aspirasi masyarakat yang menyatakan mosi tidak percaya kepada kedua oknum tersebut menyampaikan melalui media ini bahwa kedua oknum bernama Megi Suandi jabatan Kepala Dusun Kembang Tanjung dan sdr Yogi Saputra sebagai anggota BPD Desa Nanga Nuak diminta dengan tegas harus di berhentikan karena telah membuat warga kecewa tutup nya.
Kades Nanga Nuak Saat di confirm asi melalui pesan Whatsapp mengatakan terkait Pemberhentian perangkat adalah hak ferogratif kepala desa dan aku udh beperdoman pada UU tentang Desa jelasnya.
(Penulis :Agus Husni)
(Publisher: Alimin)



















