YUTELNEWS.com | Salah satu oknum Petugas SPBU di BATAM Ketahuan Isi Pertalite ke Jerigen Satu Mobil L 300. Belum diketahui apakah dokumen perizinan dan peruntukkannya lengkap.
Dari pantauan tim media, Foto yang memperlihatkan petugas SPBU mengisi pertalite ke jiregen dan di angkat ke atas mobil dengan nomor plat BG 8395 Zx.
Hal ini terungkap saat tim media ke lokasi pada Sabtu (10/8/2024) di SPBU Tanjung Uncang Kota Batam.
Saat diwawancarai, oknum petugas SPBU mengatakan bahwa aktivitas pengisian di jeregen sudah lama beroperasi.
“Pengisian di jiregen sudah lama berlangsung, sejak SPBU di Tanjung Uncang beroperasi, tutur petugas SPBU, dan sudah dapat izin dari Dinas Perikanan, boleh di’isi di jiregen” pungkasnya.
Di lokasi, terlihat roda dua, dan roda empat antrian panjang. Diduga satu jiregen, oknum petugas SPBU dapat jatah permasuk.
Sudah jelas dari penyampaian petugas SPBU Tanjung Uncang, ini sudah lama berlangsung, tapi masih belum ada tindakan dari pihak-pihak terkait.
Perlu diketahui bahwa Para Pelaku kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
(Tim Red)