YUTELNEWS.com Pengadah, Natuna – Pembatalan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengadah, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna, telah memicu sorotan publik. Saprianto, yang akrab disapa Acing, batal menjabat sebagai Ketua BPD setelah SK pengangkatannya dibatalkan oleh Camat, meskipun proses pengangkatannya telah mengikuti prosedur sesuai dengan Permendagri No. 110 Tahun 2016.
Keluarga Saprianto menyampaikan kekecewaan mereka pada 26 Oktober 2024 di Desa Pengadah. Mereka menilai bahwa pembatalan SK tersebut tidak melalui mekanisme yang sama seperti pengangkatannya, yang dilakukan secara resmi melalui rapat anggota BPD dan telah memenuhi semua persyaratan yang berlaku.
Salah satu warga Desa Pengadah, yang enggan disebut namanya, turut mengungkapkan adanya keresahan di masyarakat. Ia menyatakan bahwa warga mengetahui alasan sebenarnya di balik pembatalan SK tersebut, namun banyak yang enggan bersuara karena merasa tertekan oleh beberapa pihak berpengaruh di DPRD Kabupaten Natuna. “Kami sering merasa ditekan dan takut untuk angkat bicara,” ungkapnya, menyoroti ketidakpuasan yang meluas di kalangan masyarakat.
Dampak Keresahan Warga dan Tuntutan Transparansi
Pembatalan yang dianggap sepihak ini tidak hanya menimbulkan kekecewaan bagi keluarga Saprianto tetapi juga keresahan di tengah masyarakat Desa Pengadah. Warga menilai bahwa keputusan penting yang berdampak luas seharusnya melibatkan musyawarah dan partisipasi masyarakat, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Mereka mempertanyakan ketidaksesuaian dalam prosedur administrasi yang telah dijalankan oleh BPD dan berharap adanya klarifikasi mengenai keputusan pembatalan ini.
“Kami hanya ingin agar segala keputusan yang berdampak pada kami sebagai warga, apalagi di lembaga penting seperti BPD, diambil dengan transparan dan sesuai aturan. Ini adalah hak masyarakat untuk mengetahui dan ikut serta,” ujar seorang tokoh masyarakat Desa Pengadah yang enggan disebut namanya.
Harapan Warga agar Pemerintah dan Pihak Berwenang Bertindak
Melihat kegelisahan yang semakin memuncak, warga berharap agar pihak berwenang, termasuk pemerintah desa dan instansi terkait, dapat meninjau kembali permasalahan ini. Mereka meminta adanya penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah pembatalan SK Ketua BPD ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami ingin pemerintah mendengar suara kami dan memastikan setiap langkah sudah sesuai prosedur serta memberikan keadilan bagi semua,” ujar warga lainnya.
Para tokoh masyarakat dan perwakilan warga Desa Pengadah juga mempertimbangkan untuk mengajukan pengaduan resmi kepada pemerintah Kabupaten Natuna agar kasus ini mendapat perhatian serius. Beberapa tokoh bahkan menyebutkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap proses pengambilan keputusan di BPD dan peningkatan keterlibatan warga dalam proses tersebut.
Warga menegaskan bahwa transparansi dalam pengambilan keputusan adalah fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang adil dan demokratis, serta menjadi hak masyarakat untuk memperoleh kejelasan dan rasa keadilan di tingkat desa.
(Darmansyah)