BARELANG — YUTELNEWS.COM —Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa berhasil menangkap seorang wanita bernama MS (33 tahun) karena diduga terlibat dalam penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal dengan cara menawarkan pekerjaan di Singapura melalui media sosial.
MS ditangkap di rumahnya di Batam pada 5 Desember 2024 setelah dua wanita dari Palembang melapor kepada polisi bahwa mereka tertipu oleh janji pekerjaan.
Keduanya mengalami masalah setelah pergi ke Singapura, di mana pekerjaan yang dijanjikan sebagai penjaga kantin berubah menjadi pekerjaan di pasar malam.
Mereka memutuskan untuk kembali ke Batam dan melaporkan kejadian ini. Setelah menerima laporan, polisi menyelidiki dan membawa kedua wanita tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang didapat, MS telah mengirimkan mereka ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam, dan menjanjikan gaji tinggi.
Namun, kenyataannya, pekerjaan yang didapat tidak sesuai dengan janji. Polisi melanjutkan penyelidikan dan menemukan MS serta barang bukti berupa ponsel.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa MS telah melakukan praktik ilegal ini beberapa kali, memberangkatkan sekitar 15 orang ke Singapura pada bulan November 2024 dengan menggunakan akun media sosial untuk mempromosikan pekerjaan.
MS membebankan biaya awal antara Rp2 juta hingga Rp5 juta untuk setiap korban dan menyediakan tempat tinggal sementara sebelum berangkat ke Singapura.
Kapolsek Nongsa mengungkapkan,” bahwa MS pernah bekerja di Singapura sebelum beralih menjadi perekrut. Dia memperingatkan masyarakat untuk tidak terpengaruh janji pekerjaan yang tidak jelas, karena hal ini dapat membahayakan keselamatan. MS kini dijerat dengan pasal-pasal yang mengancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.
Kapolsek juga mendorong masyarakat melapor jika mengetahui praktik serupa untuk membantu pemberantasan perdagangan orang. Polsek Nongsa berkomitmen untuk terus memberantas praktik perekrutan ilegal dan melindungi PMI.
“Salam Presisi”
(Polres Barelang)