MEDAN, YUTELNEWS.COM —Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan nomor urut 2, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani, S.H., (TP Medan Berani) tidak terima hasil perolehan suara pilkada medan seperti di kondisikan, dengan menyerahkan Surat Permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara langsung kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di Jakarta, Senin (09/12/2024).
Informasi tersebut diperoleh wartawan dari Wakil Sekretaris Tim Pemenangan Medan Berani, Rion Arios, S.H., M.H., ketika dihubungi guna klarifikasi maksud kedatangan TP Medan Berani di KPU RI dan Bawaslu RI yang beredar di kalangan masyarakat Kota Medan.
Rion yang juga berprofesi sebagai Advokat itu menjelaskan, bahwa kedatangannya ke Bawaslu dan KPU pusat disebabkan surat Permohonan PSU Seluruh TPS Kota Medan tertanggal 28 November 2024 dan telah disampaikan secara resmi ke Bawaslu Kota Medan serta KPU Kota Medan hingga saat ini tidak mendapatkan respon atau balasan.
“Surat permohonan PSU seluruh TPS Kota Medan yang secara resmi diterima Bawaslu Kota Medan dan KPU Kota Medan hingga saat ini belum mendapatkan respon atau balasan surat, kecewa dengan birokrasi administrasi mereka,” terang Rion yang juga Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Cabang Kota Medan itu.
Ditambahkannya, peluang agar dilaksanakan PSU seluruh TPS itu sudah diatur dalam peraturan dan perundang-undangan dengan disebabkan bencana alam dalam hal ini di Kota Medan berupa bencana banjir dan hujan yang terus menerus.
Sudah jelas dimaksudkan pada Pasal 49 dan Pasal 50 pada PKPU No. 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pilkada yang menyebutkan bahwa Pemungutan Suara ulang dan penghitungan suara ulang dapat terjadi karena bencana alam.
Bahkan Rion juga menyinggung adanya kesalahan KPU Kota Medan Bawaslu Kota Medan yang melaksanakan Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di hari, Minggu (01/12/2024) disaat umat Kristen beribadah dan rumah warga masih digenangi air dan berlumpur. Berdasarkan pasal 75 ayat 6 PKPU No. 17 Tahun 2024, PSS dan PSL dilakukan oleh Gubernur Sumut atas usulan KPU Kota Medan.
(Red.rizal hsb)