Satu Orang Tersangka Dugaan Korupsi Kredit BRI Unit Pattalassang Takalar Ditetapkan Oleh Kejati Sulsel

banner 468x60

Makassar, YUTELNEWS.COM — Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa sebanyak 81 (delapan puluh satu) orang saksi. Hari ini telah  diperiksa 1 (satu) orang saksi dan ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka, yaitu RAH serta Tim Penyidik mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Penetapan status Tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor:   122/P.4/Fd.2/12/2024, Selasa (10/12/2024), An. Tersangka RAH.

Terhadap Tersangka telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan, bahwa Tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid, selanjutnya terhadap Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-165/P.4.5/Fd.2/12/2024, Selasa (10/12/2024), atas nama Tersangka RAH.

Adapun modus operandi dan perbuatan Tersangka sebagai berikut: Bahwa RAH selaku Mantri salah satu Bank BUMN telah melakukan penyimpangan  dengan modus sebagai berikut; Bahwa atas 5 modus tersebut dengan total 134 nasabah tersangka RAH telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.540.492.683,- (tiga miliar lima ratus empat puluh juta empat ratus Sembilan puluh dua ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah).

Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:

Primeir;

Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider;

Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, saat ini Tim penyidik terus melakukan penelusuran uang serta aset oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan, atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesaian perkara ini.

Kajati Sulsel Agus Salim melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Jabal Nur beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara Professional, Integritas, dan Akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.

(Abu Algifari)

banner 336x280

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN