Permohonan Tuntutan Nelayan Sedanau kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Dicapai melalui Mediasi

NEWS13 Dilihat

YUTELNEWS.com/

Natura- Rabu, 11 Desember 2024, pukul 11:20 WIB, mediasi terkait permohonan tuntutan nelayan Sedanau kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berlangsung di Gedung Serbaguna Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna. Acara ini dihadiri oleh Drs. Halid K. Jusuf, MPA, Direktur KKP, Lukman dari Pengawasan Sumber Daya Perikanan (PSDKP) Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Dinas Provinsi Kepulauan Riau Said Sudrajad, anggota DPRD Natuna Komisi II, serta Kepala Dinas Perikanan Natuna, juga turut hadir keamanan setempat aparat pemerintah,dari kepolisian, Koramil /03 Sedanau, Posal Sedanau, dan POL PP.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), dan ratusan masyarakat nelayan sekitar bersatu memberi dukungan untuk memastikan tuntutan permohonan nelayan, ini di sebabkan
karena ulah kapal Lengkong yang kerap beroperasi di perairan Natuna dianggap melanggar aturan zona tangkap. Aliansi Nelayan yang diwakili oleh Abu Hurairah Latimba, Nelayan ORBAS Wan Mustar Hadi, juga Bahari, dan perwakilan nelayan lainnya menyatakan kekecewaannya terhadap pelanggaran yang dilakukan kapal tersebut. Mereka meminta agar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera menindak tegas kapal-kapal yang melanggar aturan dan memberikan efek jera, khususnya terhadap KM Lucas Cendana Jaya. Mereka juga mengusulkan agar zona tangkap dinaikkan dari 12 mil menjadi 30 mil, khususnya bagi kapal-kapal yang menggunakan alat tangkap modern. Namun, mereka tidak melarang kapal nelayan luar yang menggunakan alat tangkap tradisional, dengan izin zona tangkap yang sesuai.

Menanggapi tuntutan tersebut, Direktur KKP Halid Jusuf berjanji untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh kapal nelayan Lengkong, terutama KM *Lucas Cendana Jaya*, yang sudah diamankan di Sedanau. Beliau memastikan bahwa sanksi administratif akan dijatuhkan sesuai dengan permohonan nelayan, termasuk kemungkinan pencabutan izin atau pembekuan izin operasional kapal tersebut.

Raja Agus, sebagai perwakilan masyarakat nelayan, mengajukan permintaan agar kapal KM *Lucas Cendana Jaya* tetap diamankan di Sedanau selama proses tuntutan ini berlangsung. Hal ini disepakati bersama sebagai bagian dari langkah mediasi.

Halid Jusuf juga menegaskan harapannya agar proses tuntutan ini dapat berjalan lancar tanpa kendala. Ia mengimbau agar kapal tersebut tetap diamankan di Sedanau sebagai barang bukti, dan dokumen kapal diserahkan untuk mempermudah proses penyelidikan lebih lanjut.

Dengan kesepakatan mediasi ini, diharapkan masalah pelanggaran zona tangkap oleh kapal nelayan modern dapat segera diselesaikan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi nelayan lokal di perairan Natuna.

(Darmansyah)