Pelalawan | yutelnews.com Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Resmi Menaikkan Upah Minimum Sesuai dengan hasil Rapat Paripurna DPR RI Tahun 2024 dengan menaikkan upah minimum menjadi 10%.
Dengan Nomenklatur regulasi yang sudah di bahas oleh DPR RI, Menaker RI beberapa Minggu lalu sudah merilis UMP Provinsi yang ada di seluruh Indonesia.
Provinsi Riau Sendiri Resmi Merilis Upah Minimum Kabupaten/Kota Oleh PJ Gubernur Riau Rahmad Hadi dengan mengeluarkan SK Nomor 3777/XIII/2024 tentang upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Riau tahun 2025, Selasa (17/12/2024).
Dari 10 Kabupaten/Kota, Risman Zebua.SH menyoroti upah minimum Kabupaten Pelalawan sebesar Rp. 3.616.057.37, bagi para pekerja atau buruh yang bekerja di sektor perkebunan baik itu kelapa Sawit dan lainnya.
Risman Zebua.SH mengakui langkah pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan buruh, maka dari itu Risman yang merupakan Ketua Ikatan Mahasiswa Kiab Jaya (IMKJ) mengingatkan kepada PT.PMBN Untuk patuh terhadap regulasi.
“Kami mengingatkan secara tegas Kepada PT.PMBN yang berlokasi di desa Kiab jaya dusun sialang bungkuk untuk tidak sama sekali melanggar aturan terkait upah minimum yang sudah di terapkan, kenapa kami sorot PMBN dikarenakan PT tersebut PT terbesar di Kiab jaya dengan jumlah karyawan cukup besar” Ujar Risman. SH
Risman Juga menambahkan bahwa, jangan sampai ada temuan dan aduan di lapangan kalau ada karyawan yang mendapatkan upah di bawah upah Minimun yang sudah di tetapkan.
“Dari Diktum atau hasil SK Gubri Memutuskan untuk Perusahan membayar upah sesuai upah minimum kepada pekerja atau buruh yang bekerja kurang dari 1 Tahun” ucapnya.
Dengan hal tersebut, Risman Zebua siap membantu perusahaan untuk mengawal dan mendata karyawan yang bekerja kurang 1 Tahun untuk di bayarkan upah sesuai dengan upah minimum.
“Kita mau perusahaan dengan pekerja atau buruh tidak ada hal-hal yang terjadi, maka perlu wadah Controling supaya para pekerja maupun perusahaan merasa nyaman” tutup Risman.
Red