Ditreskrimsus Polda Jabar Bongkar Kasus Korupsi, Pembangunan Fisik Kontruksi Gedung RSUD Al-Ihsan Jawa Barat

HUKUM28 Dilihat

YUTELNEWS.com | BANDUNG, – Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil membongkar kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Al Ihsan dengan kerugian negara mencapai Rp.12,82 miliar, Kasus ini terkait proyek pembangunan fisik lanjutan gedung D, F, dan G di RSUD Al Ihsan, Kabupaten Bandung.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni R.T., seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat, serta M.A., Direktur Utama PT Gemilang Utama Alen.

Proyek Bermasalah ini diduga terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2019. PT Gemilang Utama Alen memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp.36,27 miliar. Namun, hingga batas akhir pengerjaan pada 28 Desember 2019, progres proyek hanya mencapai 65,26 persen.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit investigatif menemukan adanya kerugian negara. Kerugian tersebut terdiri dari pembayaran melebihi volume pekerjaan senilai Rp.12,11 miliar dan kelebihan pembayaran kepada konsultan manajemen konstruksi sebesar Rp.705 juta.

Modus Operandi dan Peran Tersangka
R.T., yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa profesionalisme, menerima gratifikasi senilai Rp.632 juta, dan gagal memutuskan kontrak atau memasukkan penyedia barang ke daftar hitam.

Sementara itu, M.A. diduga tidak melaksanakan kewajiban sesuai kontrak serta tidak mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp.11,68 miliar.

Barang Bukti dan Sanksi Hukum
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp.1,81 miliar, dokumen proyek, dan hasil audit dari BPK serta Politeknik Negeri Bandung.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara.

Polda Jawa Barat menegaskan akan terus mengawal proses hukum untuk memastikan pertanggungjawaban kedua tersangka. Penegakan hukum ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberantas korupsi yang merugikan negara.

Reporter : Mirna

 

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN