Hilangnya Ruang Terbuka Hijau di Sukorejo, Pembangunan Perumahan Elang Hill’s Tuai Sorotan

Semarang, Yutelnews.com – Kewajiban pengembang menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) kembali menjadi sorotan setelah kawasan hijau di Jalan Kolonel HR Hadijanto, Sukorejo, Kecamatan Gunung Pati, Kota Semarang, dibabat habis untuk proyek perumahan Elang Hill’s.

Lahan yang sebelumnya berfungsi sebagai area resapan air dan paru-paru kota kini telah diratakan, memicu kritik dari berbagai pihak.

Ketua Lembaga PEKAT IB Jawa Tengah, Joko Budi Santoso, menegaskan bahwa zona hijau adalah ruang publik yang tidak dapat dialihfungsikan menjadi lahan perumahan atau pemukiman.

“Zona hijau harus tetap menjadi area rekreasi, membantu keindahan, serta meningkatkan kualitas lingkungan,” tegasnya.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur bahwa minimal 30 persen dari luas wilayah kota harus dialokasikan untuk RTH.

Hal ini diperkuat oleh Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2014, yang mewajibkan pengembang menyediakan RTH dalam setiap proyek perumahan.

Namun, kewajiban tersebut kerap diabaikan. Dalam kasus Sukorejo, tidak adanya papan izin proyek menimbulkan kecurigaan terkait legalitas pembangunan perumahan Elang Hill’s.

Joko menambahkan, pengajuan izin seperti KRK (Keterangan Rencana Kota), AMDAL, dan izin lainnya seharusnya tidak disetujui jika tidak memenuhi syarat penyediaan RTH.

RTH memiliki peran penting dalam ekosistem perkotaan, di antaranya:

1. Ekologi: Menyerap karbon dioksida, menghasilkan oksigen, dan mengurangi polusi udara.

2. Air: Membantu resapan air hujan, mengurangi genangan, dan mitigasi banjir.

3. Iklim: Menurunkan suhu udara dan menjaga keseimbangan iklim.

4. Sosial dan Estetika: Menjadi tempat rekreasi, interaksi sosial, serta memperindah lingkungan.

5. Ekonomi: Potensi nilai jual dari tanaman tertentu yang ditanam di RTH.

Hilangnya kawasan hijau seluas puluhan hektare di Sukorejo berpotensi menyebabkan:

– Kerusakan ekosistem: Kehilangan habitat flora dan fauna lokal.

– Banjir: Minimnya area resapan air dapat memperparah genangan saat hujan.

– Pemanasan lokal: Peningkatan suhu udara akibat berkurangnya tutupan hijau.

Pemerintah Kota Semarang diharapkan segera menindak tegas pelanggaran ini.

Sebagai pemangku kepentingan, pemerintah wajib memastikan pengembang mematuhi regulasi dan bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Audit lingkungan diperlukan untuk menilai kerusakan yang telah terjadi dan memastikan langkah pemulihan dilakukan.

Hilangnya RTH di Sukorejo menjadi peringatan akan pentingnya pengawasan dan komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan perkotaan.

“Jangan sampai pembangunan kota justru mengorbankan keseimbangan ekosistem yang menjadi penopang kehidupan masyarakat,” pungkasnya.

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN