YUTELNEWS.com//
Belawan – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA Kota Medan, Dwi Ngai Sinaga, bersama Wakil Direktur, Desman Sitorus, mengunjungi Polres Pelabuhan Belawan pada Rabu (08/01/2025) sekitar pukul 12.35 WIB.
Kunjungan tersebut bertujuan memberikan dukungan kepada empat Anggota Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA Kecamatan Medan Belawan yang saat ini ditahan di Polres Pelabuhan Belawan.
“Kami hadir untuk memberikan semangat kepada rekan-rekan kami yang ditahan. Keluarga dari mereka yang ditahan juga turut hadir bersama kami. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (DPC GRIB) JAYA Kota Medan akan terus mendampingi proses hukum yang berlangsung,” ujar Dwi Ngai Sinaga kepada wartawan, di Belawan, Rabu (08/01/2025).
Terkait penahanan tersebut, Desman Sitorus menjelaskan bahwa kasus bermula dari pemasangan spanduk Natal dan Tahun Baru 2024/2025 oleh Anggota PAC GRIB JAYA Kecamatan Medan Belawan pada Desember lalu. Spanduk tersebut dirusak dan diturunkan secara paksa, yang memicu keributan.
“Menurut kami, pemasangan spanduk itu tidak melanggar hukum. Namun, karena dirusak oleh pihak tertentu, terjadilah keributan yang tidak diinginkan. Kami berharap Polisi mendalami penyebab utama masalah ini, bukan hanya fokus pada perbuatannya,” ujar Desman Sitorus.
Desman juga menyoroti ketidakadilan dalam penanganan laporan di Polres Pelabuhan Belawan. “Ada Laporan Polisi (LP) kami dari November yang lalu dan empat Bulan sebelumnya yang hingga kini belum diproses. Kami berharap Polres Pelabuhan Belawan bersikap netral dan tidak mendahulukan laporan yang baru sementara laporan kami yang lama dibiarkan,” tambahnya.
“LBH DPC GRIB JAYA Kota Medan menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi Anggotanya dan berharap keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini,” tandasnya.
(Ade Saputra)