Ketua Gibran Center Kepri Meminta kepada Bea Cukai, APH untuk Berantas Usaha Ilegal Seperti Rokok

Berita, NEWS87 Dilihat

Yutelnews.com | Peredaran rokok HD Ilegal tanpa Bea Cukai di Kota Batam Kepulauan semakin bebas menjamur tanpa tersentuh oleh Dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH). Dinilai Bea Cukai Batam tidak serius menangani dan mengawasi peredaran rokok tersebut. Diminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait untuk memberantas rokok ilegal khususnya yang ada di kota batam.

Dari Hasil investigasi, penjual di warung eceran sangat mudah ditemukan dengan bebas menjual rokok HD Harga yang sangat murah sebesar Rp. 10.000 sehingga bisa merusak harga Pemasaran.

Di rokok tersebut Tertulis “Tidak Ada Batas Aman, mengandung lebih dari 4000 zat kimia berbahaya, 43 zat Penyebab kanker”.

Tim Media pun telah mencoba mengkonfirmasi kepada Humas Bea Cukai namun belum ditanggapi hingga saat ini.

Masyarakat harus tahu bahwa dampak buruk dari rokok ilegal tersebut juga bisa meningkatkan tingkat kematian atau kesakitan akibat konsumsi rokok yang bertambah. Selain itu juga bisa merugikan Negara di bagian Perpajakan.

Perlu diketahui bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2007 pada pasal 54 dan 56 yang jelas disebutkan, “Barangsiapa menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan Barang Kena Cukai yang berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.

Namun kenyataannya di lapangan bahwa setiap warung grosir dan warung eceran di berbagai wilayah yang ada di kota batam memperjual belikan rokok ilegal salah satunya yakni rokok bermerek HD dan OFO.

Rokok merek HD tersebut bisa dikatagorikan sebagai rokok ilegal karena di setiap bungkus rokok tersebut polos tanpa di lengkapi dengan pita cukai.

Dari Hasil Investigasi tim media ini bahwa Diduga ada beberap oknum wartawan dan juga dari oknum lainnya yang turut serta memback-up atau bekerjasama dengan para mafia usaha ilegal tersebut.

Darma Parlindungan Purba, Ketua DPW Kepri Gibran Center mengatakan kepada Media ini bahwa seharusnya Usaha Ilegal tersebut jika serius ditangani maka akan tuntas.

“Heran juga ya, Usaha ilegal seperti itu tidak bisa dituntaskan hingga saat ini, Ada Apa ya? padahal sebenarnya pihak Bea Cukai, APH dan Dinas terkait mengetahui hal ini. Kepercayaan Masyarakat kepada pihak berwenang dinilai buruk. Padahal seharusnya itu merupakan kewajiban pihak berwenang untuk mengusut usaha usaha ilegal seperti itu. Tapi sepertinya kita menduga sangat mengabaikan, sehingga para pengedar dan penjualpun bebas tanpa ada rasa takut,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim media akan terus melakukan konfirmasi kepada Bea Cukai, APH, OPD dan Dinas terkait.

Bersambung..

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN