YUTELNEWS.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi sorotan atas alokasi anggaran besar untuk tenaga ahli dan perjalanan dinas pada tahun 2023.
Dilaporkan, BPKAD Kepri mengalokasikan Rp1,5 miliar untuk tenaga ahli dan Rp9 miliar untuk perjalanan dinas.
Namun, hingga saat ini, Kepala BPKAD Kepri, Venni Meitaria Detiawati, belum memberikan tanggapan resmi terkait alokasi tersebut meski sudah dikonfirmasi oleh Tim Media melalui surat resmi pada Senin, 11 November 2024.
Pertanyaan Terkait Transparansi dan Akuntabilitas
Pimpinan Umum AciKepri.com, Ilham Siagian, mempertanyakan mekanisme pemilihan tenaga ahli, efektivitas penggunaannya, serta kontribusi nyata mereka terhadap kinerja BPKAD.
“Apakah ada laporan atau evaluasi yang menunjukkan kontribusi nyata dari tenaga ahli terhadap kinerja BPKAD?” tulis Ilham dalam surat resmi yang dikirimkan.
Selain itu, ia juga mempertanyakan jumlah perjalanan dinas yang dilakukan, tujuan, dan standar biaya perjalanan yang diterapkan.
“Transparansi sangat penting agar masyarakat dapat memahami manfaat nyata dari perjalanan dinas yang dibiayai dengan uang negara. Tanpa standar yang jelas dan pengawasan ketat, potensi pemborosan anggaran sangat mungkin terjadi,” tegas Ilham.
Pimpinan Umum AciKepri.com meminta dokumentasi rinci setiap perjalanan dinas, termasuk laporan mengenai tujuan, aktivitas, dan hasil yang dicapai.
“Jika tidak ada hasil konkret yang dapat diukur, perjalanan dinas ini hanya menjadi beban anggaran tanpa manfaat yang jelas,” tambah Ilham.
Media ini juga mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang dihasilkan dari perjalanan dinas, dengan harapan bahwa setiap kegiatan memiliki dampak nyata yang dirasakan oleh masyarakat.
Keterbukaan dan Akuntabilitas Wajib Diprioritaskan
Dalam suratnya, AciKepri.com menegaskan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah, merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
“Dana publik berasal dari APBN, sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tutup Ilham.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi kepada pihak BPKAD Kepri terkait tuntutan keterbukaan informasi ini. /Red
Sumber : Acikepri.com