YUTELNEWS.com | Banyuwangi – Ketua Pendopo Semar Nusantara (PSN) Uny Saputra mendukung upaya KPK menindak lanjuti Laporan Kasepuhan Luhur Kedaton dengan menerbitkan Nomer Register Perkara Perbuatan Gratifikasi, TPK dan TPPU, Serta Kebohongan Publik Bupati Banyuwangi Priode 2010-2025, Eks Sekda Mujiono Dkk.
Adapun Korupsi Bupati, Wakil Bupati, Sekda dkk tersebut khususnya mengarah pada 9 Aset Pemda Kab Banyuwangi dari Sektor Minerba Gunung Tumpang Pitu dan Perusahaan PT BSI, PT MSJ dan PT MDKA.
Uny mengungkapkan, bahwa masyarakat Banyuwangi menunggu peran aktif KPK RI dan Kejagung RI untuk segera melakukan upaya hukum memeriksa Eks Mempan RB dan Bupati Bupati Abd Azwar Anas, Bupati Ipuk Fiestianani, Wakil Bupati Mujiono Dkk.
“Apalagi dengan adanya Laporan yang sudah dibuat Kasepuhan Luhur Kedaton, itu sudah cukup jadi jalan tol bagi KPK RI mengurangi beban Korupsi Bupati dan Pejabat Kabupaten Banyuwangi,” ujar Uny.(04-03-’25).
Lebih lanjut Uny menjabarkan, adanya dugaan Korupsi Golden Share, Deviden dan Saham Non Delusi oleh Eks Bupati Abd Azwar, Bupati Ipuk Fiestianani, Wakil Bupati Mujiono yang sebelumnya menjabat Sekda Banyuwangi, merupakan Perkara yang sudah bertahun tahun menjadi beban masyarakat dan Kabupaten Banyuwangi.
“Apalagi, selama ini Eks Bupati Abd Azwar Anas, Bupati Ipuk Fiestianani dan Pejabat Pemkab Banyuwangi, seringkali mengungkapkan seakan -akan mereka pejabat Kebal Hukum yang banyak punya jaringan di Pusat,”. Tegas Uny.
“Tapi mau mereka beralih pakai bekingan siapapun wong jelas perbuatan Meraka jelas merugikan masyarakat dan Keuangan Negara untuk memperkaya diri sendiri dan Korporasi, jadi tidak ada pembenar apapun untuk KPK maupun Kejagung melindungi Pejabat -Pejabat Korup Kabupaten Banyuwangi,”. Pungkasnya.
Sumber : Tim Media/786
(Red)