Breaking News, Peredaran Rokok HD & OFO di Batam Dinilai Kurang Pengawasan dari BC dan Pihak Berwenang, Ada Apa?

YUTELNEWS.com | Batam – Peredaran Rokok OVO dan HD tanpa pelekat pita Cukai kini semakin bebas berjamur di Kota Batam tak henti hentinya. Dinilai Bea Cukai (BC), instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) kurang pengawasan. Salah satu warung sembako di Bengkong Indah, Kec. Bengkong, Kota Batam Kepulauan Riau dengan mudahnya menjual rokok tersebut. Tidak hanya di Bengkong, di Kecamatan lain bahkan di Kota pun sangat mudah ditemukan.

Menurut keterangannya Warung (T) sudah lama dijual kepada warga setempat yang di beli dari seseorang kurir (Pengedar).

“Rokok OFO harganya Rp15.000 bang, klo HD sudah habiz, belum datang lagi kurirnya,” jawab T pemilik warung. Dari pengakuannya bahwa BC sudah dua kali datang ke lokasi untuk diperiksa, namun hingga kini tak ada penindakan apapun.

Anehnya, sudah mengetahui itu ilegal, namun masih tetap menjual rokok tersebut.

“Iya bg, ini memang dilarang karena tak ada pita cukainya,” tambahnya.

Sebelumnya juga tim telah menemukan kurir yang membawa rokok tersebut untuk dimasukkan ke warung warung dengan membawa banyak slop rokok Ilegal.

Peredaran rokok ilegal dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 54, 55 huruf (c), dan 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Pasal 54 dan 56

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun

Pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Pasal 55 huruf (c)

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun

Pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Diminta kepada BC, APH instansi terkait untuk menjadi atensi agar usaha ilegal tersebut diberantas, ditutup di tindak sesuai undang undang yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada Pengusaha ilegal tersebut, APH, dan juga instansi terkait. /Red