SULAWESI SELATAN, YUTELNEWS.COM —Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, telah menyetujui permohonan Restoratif Justice (RJ) terkait kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka Reni binti Jamaluddin dan korban mertua serta iparnya.
Tersangka Reni (19 tahun) terlibat dalam kasus penganiayaan dengan korban HW (55 tahun) dan HM (25 tahun) Kejaksaan menerima permohonan RJ yang disampaikan oleh Kejari Jeneponto, Penyelesaian perkara dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
Kasus ini berakar dari sengketa harta warisan antara Reni dan mertuanya, Peristiwa terjadi pada 2 Januari 2025 saat Reni mengambil anak dari mertuanya secara paksa yang menyebabkan konflik fisik Reni diduga memukul dan menjambak rambut HM anak dari HW.
Pengajuan RJ didasari beberapa alasan termasuk Reni adalah pelaku pertama, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun adanya perdamaian antara pihak dan tindakan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Agus Salim menyetujui permohonan RJ dan meminta agar tersangka dibebaskan jika ditahan sekaligus mengingatkan tentang pentingnya menjaga hubungan harmonis antara pihak.
Kejaksaan Tinggi Sulsel telah menyetujui permohonan keadilan restoratif dalam kasus penganiayaan yang melibatkan masalah harta warisan.
Selain itu administrasi terkait kasus penganiayaan segera dilengkapi dan hasil pemantauan keberlangsungan RJ ini diharapkan dapat menjaga hubungan baik antara tersangka dan korban.
(Abu Algifari)