Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Utara Dalam Penyampaian Nota Pengantar LKPj Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024

Yutelnews.com , Lotu ||
Kabupaten Nias Utara laksanakan rapat paripurna penyampaian nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) kepala daerah tahun anggaran 2024, di ruang rapat paripurna lantai 3 DPRD Kabupaten Nias Utara, Senin (24/3/2025).

Rapat dipimpin Ketua Yaaman Telaumbanua , dan di hadiri Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara. Dari Pemerintah Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara, Sekda, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Kemenag, BUMN dan Undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara menyampaikan bahwa rapat paripurna yang dilaksanakan merupakan tindak lanjut dari Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa LKPj disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam Nota Pengantar LKPj Kepala Daerah Nias Utara. Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega, A.Pi.,M.Si menyampaikan Bahwa Untuk mewujudkan pelaksanaan Otonomi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta menciptakan Pemerintahan yang bersih, tertanggung jawab, dan mampu
menjawab tuntutan perubahan yang signifikan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata kelola Pemerintahan yang baik maka Kepala Daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memuat
laporan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai pertanggungjawaban kinerja yane dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) Tahun Anggaran.

LKPJ Bupati Nias Utara Tahun Anggaran 2024 secara substansi
merupakan laporan capaian rencana kerja pembangunan satu tahun Kabupaten Nias Utara berdasarkan Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Nias Utara Tahun 2024 sebagaimana telah mengalami perubahan berdasarkan Peraturan
Bupati Nias Utara Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan Rencana Kerja Daerah Kabupaten Nias
Utara (P-RKPD) Tahun 2024 dengan tema
“Percepatan Peningkatan Pembangunan
Sumber Daya Manusia dan
Penanggulangan Kemiskinan Melalui Penguatan Ekonomi Masyarakat yang
Inovatif dengan prioritas pembangunan sebagai berikut:

1. Peningkatan kualitas dan kapasitas SDM bagi ASN dan masyarakat,

2. Perlindungan dan Jaminan Sosial kepada masyarakat:
Tahun ini merupakan Tahun Keempat dari pelaksanan RPJMD Tahun 2021-2026 dalam mewujudkan Visi Pemerintah Daerah, yakni, “Terwujudnya
Nias Utara yang Maju, Sejahtera dan Berkeadilan”, dengan Misi, yaitu:

1. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Menusia yang Beriman, Sehat, dan Produkuif
2. Meningkatkan Kompetensi dan Etos Kerja Aparatur Sipil Negara dan Aparatur Pemerintah Desa;
3. Meningkatkan Pembangunan Sarana dan Prasarana Prioritas yang Berkualitas;
4. Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi yang Berbasis Keunggulan Sumber Daya Lokal:
5. Menciptakan Kondisi Kehidupan Sosial Masyarakat yang Harmoni dan Berbudaya.

Kegiatan tersebut berlangsung dengan baik dan Sukses.

(K.Gea).