Ketua Ormas Kamtibmas Indonesia DPC Kota Batam Soroti Adanya Perjudian di Bombastic PUB & KTV Batam

YUTELNEWS.com | Sachroddin Ketua Kamtibmas Indonesia DPC Kota Batam soroti Adanya dugaan Perjudian di PUB & KTV di SEI Jodoh, Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.

Sachroddin Meminta kepada APH agar segera menindak tegas karena menurutnya sangat meresahkan.

“Jika hal itu betul, maka Saya sebagai Ketua Kamtibmas Indonesia DPC Kota Batam merasa Prihatin atas adanya dugaan perjudian tersebut, ada undang-undang yang mengatur terkait perjudian, Diminta kepada APH untuk menertibkan karena sangat meresahkan masyarakat,” Harapnya.

Sebelumnya bahwa diketahui oleh tim media pada Selasa (15/4) malam hari. Di Sosmed akun tiktok milik (HR) tersebut menerangkan bahwa judi bola pimpong telah disediakan bagi pengunjung. Tidak hanya itu di beberapa media online juga memberitakan adanya dugaan perjudian di lokasi tersebut. Memurut Salah satu sumber yang bisa dipercaya (G) bahwa perjudian tersebut seharusnya menjadi Atensi bagi Pihak yang berwenang untuk segera memberantas.

Informasi yang dihimpun oleh tim media bahwa kegiatan tersebut sudah berjalan beberapa bulan.

Pada Pasal 303 KUHP mengatur pidana perjudian. “barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang,”.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan upaya konfirmasi kepada Instansi terkait, APH, dan pihak Pengusaha. /Tim