Rendi Subakti Minta Kejari Ikut Ngawal  Pelaporan Bantuan Sapi Dari Anggota DPR RI

 

YUTELNEWS.com | Sukabumi,- Rendi Subakti Korwil 2 Kota Kabupaten Sukabumi Barisan Patriot Bela Negara (BPBN) melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan sapi oleh Kelompok Tani Karyamekar, Desa Bantar Agung, Kecamatan Jampang tengah ke Polres Sukabumi. Tak hanya sekedar itu, mereka pun mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk meminta bantuan agar laporan mereka turut dipelototi. Rabu, (21/5/2025).

Informasi yang dihimpun, pada tahun 2022 lalu, Kelompok Tani Karyamekar menerima bantuan berupa sapi sebanyak 20 ekor bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pertanian. Saat itu, acara serah terima bantuan ini dihadiri langsung oleh anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Slamet.

Namun sekarang, bantuan sapi tersebut raib dan diduga telah diperjual-belikan oleh para penerima bantuan. Karena kejadian inilah, Randi Subakti Korwil 2 Kota dan Kabupaten Sukabumi BPBN pun melaporkan ke Aparat Penegak Hukum agar dilakukan penyelidikan.

“Laporan resmi sudah kami sampaikan ke Polres Sukabumi. Sekarang kami datang ke Kejaksaan untuk meminta pihak Kejaksaan agar turut mengawasi perjalanan kasus ini,” ujar Ketua Divisi Investigasi BPBN, Rendi Subakti.

Rendi Subakti menjelaskan, bantuan yang diterima kelompok tani itu merupakan bantuan dari Kementerian Pertanian melalui jalur aspirasi Anggota DPR RI dari PKS. Ia meyakini, bantuan ini tidak hanya satu titik saja, melainkan juga ada titik lainnya dengan kondisi yang sama.

“Informasinya ada enam titik, salah satu titiknya ada di Jampang tengah. Yang kami tahu, bantuan titik Jampang tengah itu senilai Rp300 juta. Kalikan saja kalau ada itu enam titik,” imbuhnya.

Dengan datangnya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi ini, Rendi Subakti Korwil 2 Kota dan Kabupaten Sukabumi berharap aparat kepolisian yang menerima laporan bisa mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan sapi oleh Kelompok Tani Karyamekar. Ini mengingat, anggaran untuk bantuan tersebut berasal dari uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan.

“Ini uang negara yang digunakan. Sementara pelaksanaannya tidak sesuai dengan Juklak Juknis pemanfaatan dan pertanggungjawaban bantuan,” pungkasnya.

 

Mirna

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN