YUTELNEWS.com | Sachroddin Ketua Kamtibmas Indonesia DPC Kota Batam dan juga beberapa Media online dan juga sosmed soroti Adanya dugaan Perjudian seperti Pimpong di PUB & KTV Bombastic di SEI Jodoh, Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.
Dari informasi tersebut, Sachroddin Meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menindak tegas karena menurutnya sangat meresahkan.
“Jika hal itu betul, maka Saya sebagai Ketua Kamtibmas Indonesia DPC Kota Batam merasa Prihatin atas adanya dugaan perjudian tersebut, ada undang-undang yang mengatur terkait perjudian, Diminta kepada APH untuk menertibkan karena sangat meresahkan masyarakat,” Harapnya.
Sebelumnya bahwa diketahui oleh tim media pada Selasa (15/4) malam hari. Di Sosmed akun tiktok milik (HR) tersebut menerangkan bahwa judi bola pimpong telah disediakan bagi pengunjung. Tidak hanya itu di beberapa media online juga memberitakan adanya dugaan perjudian di lokasi tersebut. Memurut Salah satu sumber yang bisa dipercaya (G) bahwa perjudian tersebut seharusnya menjadi Atensi bagi Pihak yang berwenang untuk segera memberantas.
Informasi yang dihimpun oleh tim media bahwa kegiatan tersebut sudah berjalan beberapa bulan.
Pada Pasal 303 KUHP mengatur pidana perjudian. “barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang,”.
Tim media pun telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Batu Ampar, namun hingga kini belum merespon.
Hingga berita ini dipublish, tim media masih melakukan upaya konfirmasi kepada Instansi terkait, APH, dan pihak Pengusaha. /Tim