Idul Adha: Refleksi Kurban dan Tanggung Jawab Kekuasaan di Aceh
Perayaan Idul Adha, yang berakar dari kisah pengorbanan Nabi Ibrahim AS dan ketaatan putranya, Nabi Ismail AS, membawa sebuah pertanyaan mendalam bagi masyarakat Aceh hari ini. Kisah ini mengajarkan tentang penyerahan diri dan penggantian pengorbanan. Namun, di tengah hiruk pikuk perayaan, muncul sebuah refleksi krusial: siapakah yang seharusnya berkurban dan siapa yang justru terus menerus menjadi korban? Apakah hanya hewan sembelihan yang seharusnya menjadi objek pengorbanan, atau adakah ego kekuasaan, kerakusan, keserakahan, dan keinginan untuk mendominasi yang telah melukai rakyat kecil dan seharusnya disembelih?
Politik kurban seharusnya tidak berhenti pada ritual penyembelihan hewan atau sekadar pembagian daging. Ukuran sejatinya adalah sejauh mana kekuasaan mampu menyisihkan ego pribadi, menahan diri dari hak istimewa, dan memprioritaskan kesejahteraan rakyat yang sedang tertindas. Jika masyarakat Aceh mampu menunjukkan keikhlasan dalam berbagi daging di tengah kesulitan hidup, mengapa politik seringkali gagal dalam mendistribusikan keadilan? Mengapa dalam setiap bencana banjir, polemik program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), dan pemadaman listrik yang berulang, rakyat Aceh selalu menjadi pihak yang dirugikan? Di sinilah Idul Adha berfungsi sebagai cermin; Aceh membutuhkan sebuah “politik kurban” yang sesungguhnya, bukan rakyat yang terus menerus dijadikan korban dari permainan politik.
Wajah Rakyat sebagai Korban Politik
Dalam sistem politik yang sehat, rakyat adalah amanah yang harus dijaga. Namun, ketika nurani kekuasaan mulai tumpul, rakyat kerap kali dijadikan tumbal. Mereka dituntut untuk bersabar ketika kebijakan yang diterapkan mengalami kegagalan, diminta untuk memahami ketika layanan publik lumpuh, dan diminta untuk bertahan ketika negara hadir terlambat dalam memberikan bantuan. Di Aceh, potret korban ini terlihat jelas dalam tiga luka yang menganga: bencana banjir, problematika JKA, dan pemadaman listrik. Luka-luka ini bukan sekadar cacat dalam pelayanan publik, melainkan sebuah retaknya prinsip-prinsip dasar syariah, yaitu perlindungan terhadap jiwa, harta benda, akal, martabat, dan keberlanjutan kehidupan rakyat.
1. Banjir Hidrometeorologi: Luka yang Terluka
Banjir hidrometeorologi telah menjadi luka yang telanjang bagi masyarakat Aceh. Ratusan nyawa telah melayang, desa-desa tersapu bersih oleh arus, dan ribuan warga harus kehilangan rumah, lahan pertanian, ternak, mata pencaharian, serta rasa aman yang fundamental. Kerugian total yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp138,37 triliun, dengan kebutuhan rehabilitasi yang mencapai Rp153,24 triliun. Angka ini bahkan melampaui Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh untuk periode 2008–2025 dan hampir setara dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) selama 14 tahun. Namun, penderitaan rakyat tidak dapat diukur hanya dengan angka-angka. Luka ini hidup dalam diri seorang ibu yang kehilangan anaknya, seorang petani yang gagal panen karena kehilangan musim tanam, sebuah keluarga yang kehilangan tempat tinggal, dan warga miskin yang masa depannya ikut tersapu bersama lumpur. Dalam konteks ini, prinsip hifz al-nafs (perlindungan jiwa) dan hifz al-mal (perlindungan harta benda) telah terkoyak. Nyawa tidak terlindungi, mata pencaharian tenggelam, sementara upaya perlindungan hutan, penataan ruang, sistem peringatan dini, dan pemulihan pasca-bencana datang terlalu lambat.
2. Jaminan Kesehatan Aceh (JKA): Retaknya Kepercayaan Publik
Luka kedua yang membekas adalah masalah JKA. Bagi masyarakat kelas bawah, JKA bukan sekadar sebuah skema kesehatan, melainkan jaminan rasa aman ketika anak mereka demam, seorang ibu membutuhkan perawatan, orang tua memerlukan obat-obatan, atau ketika keluarga miskin berdiri cemas di depan loket rumah sakit. Oleh karena itu, ketika Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 mengubah layanan kesehatan menjadi berbasis desil ekonomi, kegelisahan publik pun pecah. Hampir selama sebulan, masyarakat turun ke jalan, bukan karena menolak tata kelola yang baik, tetapi karena ketakutan hak berobat mereka akan terampas oleh klasifikasi administratif yang kaku. Meskipun Pergub tersebut akhirnya dicabut pada 18 Mei 2026, luka kepercayaan publik telah terlanjur terbuka. Dalam ajaran syariah, hal ini menyentuh prinsip hifz al-nafs dan martabat warga. Kebijakan kesehatan yang minim empati dapat berubah dari sekadar peraturan menjadi luka moral yang mendalam.
3. Pemadaman Listrik: Kegelapan yang Menyelimuti Kehidupan
Luka ketiga datang dari kegelapan layanan dasar. Pemadaman listrik di Aceh bukan hanya masalah teknis terkait kabel, gardu, atau jaringan transmisi. Ketika listrik padam berjam-jam, yang gelap bukan hanya rumah, tetapi juga warung-warung kecil, stok makanan yang mulai membusuk, transaksi digital yang terputus, tugas-tugas mahasiswa yang tertunda, proses belajar anak-anak, layanan kesehatan, dan yang paling krusial, kepercayaan publik terhadap penyedia layanan. Dalam situasi ini, prinsip hifz al-mal, hifz al-‘aql (perlindungan akal), dan hifz al-nafs ikut meredup: usaha merugi, proses belajar terhenti, dan layanan kesehatan menjadi rapuh. Bagi pihak PLN, pemadaman selama enam hingga delapan jam mungkin hanya sekadar angka teknis. Namun, bagi rakyat, itu berarti ikan yang mulai membusuk, usaha yang terhenti, komunikasi yang terputus, dan malam yang terpaksa dihabiskan dalam kegelapan.
Setiap kali listrik padam, rakyat menanggung kerugian akibat sistem yang rapuh. Permintaan maaf tidak serta merta dapat menyalakan lampu kembali, mengganti dagangan yang rusak, atau memperbaiki alat elektronik yang terbakar. Jika tagihan listrik datang tepat waktu dan tanpa kompromi, mengapa tanggung jawab untuk memastikan kelancaran layanan tidak datang secepat tagihan? Layanan dasar adalah sebuah amanah yang harus dipenuhi, bukan sekadar kemurahan hati dari negara.
Memaknai Ulang Politik Kurban
Tahun ini, kurban memiliki denyut sosial-ekonomi yang sangat besar. Secara nasional, nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp26,89 triliun. Di Aceh sendiri, stok hewan kurban tercatat sebanyak 68.637 ekor, terdiri dari 22.404 sapi, 7.528 kerbau, 28.900 kambing, dan 9.705 domba. Bahkan, Presiden Prabowo dilaporkan menyerahkan 1.098 ekor sapi kurban, termasuk 24 ekor di Aceh dengan bobot rata-rata satu ton. Angka-angka ini menegaskan bahwa kurban bukan hanya sekadar ibadah ritual, tetapi juga merupakan penggerak ekonomi rakyat dan simbol kehadiran negara di tengah masyarakat.
Namun, makna politik kurban harus dibaca lebih dalam. Ia tidak boleh hanya berhenti pada hewan yang disembelih, daging yang dibagikan, ukuran sapi yang besar, pemasangan baliho ucapan hari raya, atau seremoni kekuasaan semata. Al-Qur’an menegaskan, “Daging dan darahnya sekali-kali tidak sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu” (QS Al-Hajj: 37). Oleh karena itu, sapi kurban berbobot satu ton seharusnya tidak hanya mengundang kekaguman, tetapi juga menampar kesadaran para pemangku kekuasaan. Sebesar bobot sapi tersebut, seharusnya menjadi pengingat akan tanggung jawab negara untuk melindungi rakyatnya, bukan justru menambah daftar panjang korban.
Dalam ranah politik, yang seharusnya menjadi objek pengorbanan bukanlah rakyat, melainkan ego kekuasaan yang besar, privilese jabatan yang disalahgunakan, ambisi popularitas yang berlebihan, dan politik anggaran yang lebih mengutamakan tepuk tangan daripada kemaslahatan umat. Di sinilah pentingnya politik anggaran yang berlandaskan pada maqashid syariah. Anggaran negara harus benar-benar dirancang untuk menjaga jiwa, akal, harta benda, martabat, dan masa depan seluruh rakyat.
Program-program besar seperti Modernisasi Bisnis dan Investasi Gaya Hidup (MBG) dan Koperasi Merah Putih tidak boleh hanya menjadi ajang pencitraan yang menguras anggaran, sementara korban banjir belum tertangani sepenuhnya, PLN masih sering padam, harga-harga kebutuhan pokok mencekik leher, lapangan kerja semakin sempit, dan kemiskinan terus menekan rakyat kecil. Kurban juga mengajarkan tentang pentingnya distribusi. Daging kurban tidak hanya berhenti di rumah tangga yang mampu, tetapi harus mengalir kepada fakir, miskin, tetangga, dan para korban bencana. Politik di Aceh harus belajar dari logika ini. Anggaran seharusnya tidak hanya berputar di lingkaran elite, proyek-proyek pembangunan tidak boleh hanya mengenyangkan pihak yang sudah kenyang, dan kebijakan yang dibuat tidak boleh membuat kelompok yang lemah hanya menerima sisa perhatian.
Secara khusus terkait dengan PLN, pemulihan layanan listrik dan permintaan maaf yang berulang kali disampaikan tampaknya sudah tidak lagi memadai. Permintaan maaf seharusnya menjadi bahasa khas hari raya, bukan menjadi bahasa rutin yang disampaikan setiap kali layanan dasar mengalami kegagalan. Ketika listrik padam, rakyat kecillah yang paling merasakan kerugiannya. Usaha mereka terhenti, ikan di pasar membusuk, transaksi keuangan terganggu, dan alat-alat elektronik rusak. Tagihan listrik datang utuh dan tepat waktu, namun kompensasi atas kerugian yang dialami rakyat tidak pernah kunjung diberikan. Jika Malaysia, yang baru merdeka 12 tahun setelah Indonesia, berani memberikan kompensasi kepada warganya atas pemadaman listrik, mengapa Indonesia yang telah 81 tahun merdeka masih membiarkan rakyat “Serambi Mekkah” harus membayar gelap gulita dengan uang, kesabaran, dan kerugian sendiri? Dalam konteks politik kurban ini, PLN pun harus ikut berkurban. Menjaga stabilitas arus listrik, mencegah terjadinya pemadaman, dan memberikan kompensasi yang layak, bukan justru menjadikan rakyat kecil sebagai korban dari sistem yang rapuh.
Idul Adha mengajarkan tentang makna pengorbanan demi sebuah amanah. Nabi Ismail AS menunjukkan kepatuhan penuh, dan Nabi Ibrahim AS tunduk pada perintah Allah. Demikian pula, kekuasaan tertinggi pun harus tunduk pada amanah yang paling mulia: menyelamatkan rakyat, bukan mengorbankannya. Politik kurban yang sejati bukanlah sekadar ritual menyembelih sapi, melainkan lebih kepada menyembelih kesombongan kekuasaan agar rakyat tidak lagi menjadi tumbal dari berbagai kebijakan yang tidak berpihak pada mereka.









