YUTELNEWS.com | Pada hari Minggu, 25 Mei 2025, tim investigasi Wajah Siber Indonesia menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah gudang besar yang terletak di Komplek Gudang Depo Kontainer, Simpang Melcem 200 M kearah Melcem Batu Ampar di kiri jalan. Gudang yang diduga milik seorang bernama Haji S itu terpantau dijadikan lokasi pemindahan barang pakaian bekas asal Singapura—yang dilarang keras oleh hukum Indonesia.
Dari Pantauan langsung di lokasi menunjukkan sebuah truk colt diesel bernomor polisi BP 8094 FY terparkir dengan posisi siap angkut, menunggu proses pemindahan barang dari kontainer. Modus ini memperlihatkan adanya sistem logistik terorganisir untuk menyamarkan distribusi barang bekas impor yang notabene melanggar hukum dan merusak industri tekstil dalam negeri.
UNDANG-UNDANG DILANGGAR TERANG-TERANGAN!
Impor pakaian bekas (Ballpress) jelas dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor. Bahkan, kegiatan ini juga melanggar Pasal 47 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang bisa dikenai sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda miliaran rupiah.
Tak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, masuknya Ballpress secara ilegal juga membuka celah besar penyebaran penyakit melalui pakaian yang tidak terjamin higienis dan sterilitasnya.
Ada Pembiaran? Siapa yang Backup?
Muncul tanda tanya besar: mengapa aktivitas ini bisa berlangsung terang-terangan di hari libur? Siapa yang membekingi? Apakah aparat tutup mata terhadap pergerakan barang ilegal ini? Masyarakat mendesak agar pihak Bea Cukai, Kepolisian, dan instansi terkait segera bertindak tegas!
Batam jangan jadi pelabuhan surga bagi penyelundup! Gudang-gudang seperti milik Haji S ini patut disegel dan diselidiki lebih dalam, termasuk keterlibatan aktor besar di balik jaringan distribusi barang seken ilegal dari Singapura ke Batam.
Hal ini, tim media akan terus mengawal kasus tersebut, Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Pemerintah pusat diminta turun tangan langsung membongkar permainan pakaian bekas yang menghancurkan martabat perdagangan sah di tanah air.
Hingga berita ini dipublish, tim media akan melakukan konfirmasi kepada Dinas terkait, Disperindag, Bea Cukai Batam, hingga ke mentrian serta APH /Red
Sumber Wajahsiberindonesia.com