Penindakan Rokok Ilegal di Pasar Cicurug, Eman Sulaeman : Kita Sudah Larang

Sukabumi – Yutelnews.com Operasi dan penindakan yang dilakukan pihak Bea Cukai Bogor terhadap entitas bisnis rokok ilegal (tanpa cukai) di sejumlah kios di Pasar Semi Modern (PSM) Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada 2 Juni 2025 lalu, terbilang sukses dengan diamankannya dua orang pelanggar (diduga distributor) berikut barang bukti ribuan batang rokok ilegal.

Menanggapi penindakan Bea Cukai Bogor di wilayah kerjanya, Koordinator Pasar Semi Modern Cicurug (UPTD Pasar), Eman Sulaeman, menegaskan pihaknya sudah sejak lama melarang aktivitas jual beli rokok ilegal di Pasar Cicurug, bahkan di sekitar pasar sudah ada spanduk larangan terkait kegiatan ini, namun memang kewenangan pihaknya terbatas.

Petugas Bea Cukai Bogor saat mengamankan rokok ilegal dari Pasar Cicurug, Kabupaten Sukabumi (Ist)

“Jangan sampai kita dianggap memberikan fasilitas,” ujar Eman, Kamis (12/6/2025).

Menurutnya, soal aktivitas rokok ilegal di Pasar Cicurug ini sudah pernah di rapatkan bersama Muspika Cicurug pada 25 Maret 2025 lalu.

“Pada intinya, saat itu pihak pasar menolak adanya pedagang pasar rokok ilegal di Pasar Cicurug, alasannya karena aktivitas ini melanggar undang-undang, bahkan kita sampai koordinasi ke pihak Polsek Cicurug, juga melapor ke Bagian Ekonomi Setda,” katanya.

Adapun terkait penindakan yang dilakukan pihak Bea Cukai Bogor, Eman mengaku tidak tahu menahu, karena memang tidak ada informasi sebelumnya.

“Bea Cukai turun tidak ngasi tahu ke kita, ada tim yang menyamar sebagai pembeli. Itu kan hak mereka,” katanya.

Proses Hukum Lanjut, Diancam 5 Tahun Penjara

Sementara itu, terkait proses hukum terhadap dua orang diduga distributor yang diamankan pihak Bea Cukai Bogor dari Pasar Cicurug, hingga saat ini keduanya masih ditahan.

“Proses pidana pak, sekarang sedang ditahan di Rutan Bea Cukai Pusat,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bogor, Erli Haryanto, melalui WA, Kamis (12/6).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bogor, Erli Haryanto (Ist)

Adapun terkait ancaman hukuman, menurut Erli, kedua tersangka diancam dengan pidana penjara 1 sampai 5 tahun.

Berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, hingga kini “pemain kakap” rokok ilegal di wilayah Cicurug dan Cidahu belum tersentuh hukum.


Reporter : Mirna

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN