YUTELNEWS.com | Batam, 3 Juni 2025 — Aktivitas pemecahan batu menggunakan alat berat di kawasan pemukiman Perumahan Rexvin Boulevard, Blok Legian 85, Tembesi, Kota Batam, menuai keluhan dari warga. Kegiatan ini diduga kuat dilakukan tanpa izin resmi, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang legalitas operasinya.
Salah satu warga sekitar yang enggan namanya disebutkan mengungkapkan kecurigaan bahwa aktivitas tersebut tergolong penambangan ilegal. “Sudah lama mereka beroperasi, tapi tidak pernah terlihat papan informasi atau izin resmi. Warga sudah lama resah,” ungkapnya.
Kegiatan ini diduga dilakukan oleh perusahaan yang disebut warga bernama PT Tamba, yang menurut informasi sudah cukup lama menjalankan operasional di lokasi tersebut.
Pantauan Media di Lokasi
Saat tim media melakukan peninjauan langsung ke lokasi, terlihat jelas adanya aktivitas pemecahan batu dengan menggunakan alat berat. Beberapa pekerja tampak beraktivitas. Namun, saat dikonfirmasi, pemilik atau penanggung jawab lokasi tidak berada di tempat.
“Kami tidak tahu apa-apa. Soal izin atau ke mana batu ini dijual, itu bukan urusan kami. Katanya tergantung siapa yang pesan,” ujar salah satu pekerja saat ditanyai di lokasi.
Apakah Termasuk Penambangan Ilegal?
Secara hukum, kegiatan pemecahan batu dan menjual hasilnya termasuk dalam kategori usaha pertambangan. Untuk itu, pelaku usaha wajib mengantongi izin resmi dari pemerintah. Jika dilakukan tanpa izin, maka dapat digolongkan sebagai penambangan ilegal.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), terdapat sejumlah ketentuan penting:
Pasal 35 ayat (1)
Usaha pertambangan hanya dapat dilakukan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.
Pasal 158
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, IPR, atau SIPB) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Pasal 161
Setiap orang yang menampung, mengolah, memanfaatkan, atau memperjualbelikan hasil tambang dari penambangan ilegal juga dapat dikenai sanksi pidana.
Desakan untuk Penertiban Melihat kondisi ini, warga berharap aparat penegak hukum, Dinas ESDM, dan Pemerintah Kota Batam segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
“Kami ingin lingkungan yang aman dan tertib. Jangan sampai aktivitas seperti ini terus dibiarkan tanpa ada pengawasan,” tutup warga.