Rapat Sosialisasi  Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Dalam Program Ketahanan Pangan(Desa Jagung) Didesa Banuagea

Nias utara – YUTELNEWS.com ||Jumat  25 juli 2025 Rapat sosialisasi pelaksanaan  kegiatan ketahanan pangan  yg di laksanakan di  balai desa banuagea kecamatan Tuhemberua Kabupaten Nias utara yang dihadiri  oleh PJ Kepala desa Abadi Gea dan juga Pemdamping Lokal Desa (PLD)Gideon Ekakarmata Gea serta rombongan PPL Pertanian kecamatan  Tuhemberua Kabupaten Nias Utara serta BPD desa Banuagea dan Perangkat Desa Banuagea dan beberapa tokoh masyarakat.

Pernyataan  ketua TPK terpilih  melalui  musyawarah desa tanggal 11april 2025 menyampaikan beberapa  kegiatan yg telah di laksanakan  selama ini hingga pembentukan  proposal proposal kegiatan sampai pencairan dana tahap pertama sebesar  151.490.500,-  yang masuk direkening.Dana ini di ambil dari 20% dana desa(DD)desa Banuagea  sesuai juknis yang wajib di kelola oleh TPK ketahanan pangan yang telah terbentuk.

Dalam kata sambutan  salah satu toko masyarakat  sekaligus pemdamping desa Kabupaten Nias Utara Hepy gea menyatakan  upaya upaya yg harus dilakukan oleh TPK agar kegiatan Pangan Di desa banuagea  bisa berhasil dan berkesinambungan antara lain, upaya pengelolaan  keuangan yang meliputi HK pekerja  dan penarekan uang di rekening  harus melalui tahapan pengeluaran.Bersamaan sambutan  dari salah satu rombongan PPL Pertanian  Yaaman Gea  mengatakan keterlibatan ppl Pertanian dalam hal kegiatan pangan di desa banuagea  sangat di butuhkan dan sudah di mulai  dari awal  bersama TPK sehingga mereka para PPL turun hadir di lapangan  untuk memastikan situasi lahan yg akan di pergunakan seluas  kurang lebih 2Hektar.
PJ kepala desa Abadi gea  menghimbau semua unsur masyarakat  yang hadir pada rapat tersebut bahwasanya  kegiatan pangan didesa banuagea akan kita mulai dengan tanam massal menuggu informasi dari TPK setelah lahan sudah siap di bersihkan,dan siapa-siapa yang perlu di undangan.Ujarnya

Salah satu warga masyarakat sekaligus anggota BPD dalam ruang Diskusi  menyampaikan kepada tim pelaksanaan  kegiatan  agar transparan dalam pelaksanaan dan pengelolaan  keuangan sesuai  uu pasal 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang mana dana yang dikelolah  adalah  bukan dana bribadi  melainkan dana desa yg harus di kelolah dengan baik.Dalam menanggapi  penyampaian warga masyarakat  tersebut  sudah di jelaskan oleh sekretaris TPK dengan jelas sesuai poin-poin yg telah dimuat dalam tabel kegiatan oleh Tim pelaksanaan kegiatan.

EMANUEL Y gea

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN