Yutelnews.com
Natuna, Kepulauan Riau – 8 Agustus 2025 – Kapolri mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran kepolisian di wilayah Kepulauan Riau untuk memperkuat sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Perintah ini disampaikan secara berjenjang kepada Kapolda Kepulauan Riau, Kapolres Natuna, dan Kapolsek Bunguran Barat, kemudian diteruskan hingga ke tingkat desa melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Sedanau.
Pelaksanaan instruksi ini terlihat pada kegiatan Jumat Bersih di Kelurahan Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, yang menjadi agenda rutin pemerintah kelurahan bersama warga. Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Brigpol Fani Lesmana Wibawa memberikan penyuluhan langsung kepada masyarakat mengenai bahaya dan sanksi pembakaran hutan atau lahan.
Kapolsek Bunguran Barat Iptu Oloan Furba menegaskan bahwa kegiatan ini adalah wujud nyata sinergitas antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Sosialisasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan. Pembakaran hutan atau lahan berisiko besar, baik dari sisi keselamatan, kesehatan, maupun hukum. Masyarakat perlu tahu dan patuh pada aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kapolda Kepulauan Riau, IRJEN POL ASEP SAFRUDIN SIK MH, menegaskan bahwa seluruh Polres dan Polsek di wilayahnya sudah diarahkan untuk menjalankan perintah Kapolri secara disiplin.
“Kami di Polda Kepri memastikan arahan Kapolri ini dijalankan tanpa pengecualian. Pencegahan karhutla adalah prioritas utama, dan saya minta setiap Kapolres turun langsung memantau kegiatan sosialisasi di lapangan,” tegasnya.
Kapolres Natuna, AKBP Novyan Efendi SH SIK MM M.Tr. Opsla, juga menyatakan bahwa pihaknya akan memperkuat kegiatan pencegahan karhutla dengan pendekatan persuasif dan penegakan hukum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Natuna, khususnya di wilayah-wilayah rawan, untuk menghindari pembakaran sebagai metode pembukaan lahan. Ada cara lain yang lebih aman dan tidak melanggar hukum. Kami siap membantu memberikan solusi dan pendampingan,” ujarnya.
Dalam sosialisasi, Polri menyampaikan sejumlah ketentuan hukum yang secara tegas melarang pembakaran hutan/lahan, di antaranya:
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 69 ayat (1) huruf h: Dilarang membuka lahan dengan cara membakar.
Pasal 108: Pelaku diancam pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp 3–10 miliar.
2. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 ayat (3) huruf d: Larangan membakar hutan.
Pasal 78 ayat (3): Jika sengaja, pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Pasal 78 ayat (4): Jika lalai, pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
3. Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Pasal 56 ayat (1) dan Pasal 108: Larangan dan sanksi penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 10 miliar bagi pelaku pembakaran lahan perkebunan.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 187: Pembakaran yang disengaja diancam pidana penjara hingga 12 tahun, bahkan lebih jika menimbulkan korban jiwa atau kerugian besar.
Polri mengingatkan bahwa pembakaran hutan atau lahan dapat memicu:
Kabut asap yang mengganggu kesehatan pernapasan.
Kerusakan ekosistem dan hilangnya habitat satwa.
Kerugian ekonomi akibat terganggunya aktivitas masyarakat dan transportasi.
Potensi bencana kebakaran besar yang sulit dikendalikan.
Kapolri menegaskan bahwa larangan ini bukan sekadar aturan hukum, tetapi bagian dari upaya menjaga lingkungan, mencegah kabut asap, serta melindungi kesehatan dan ekonomi masyarakat.
Dengan instruksi berjenjang ini, diharapkan setiap lapisan Polri—mulai dari tingkat pusat hingga desa—mampu membangun kesadaran kolektif agar pembakaran hutan/lahan benar-benar dihentikan.
Reporter:Darmansyah













