YUTELNEWS.com | Pemerintah Kota Gunungsitoli menerima Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam Acara Penyaluran DBH oleh Gubernur Sumatera Utara Kepada Bupati/Wali Kota se-Sumatera Utara bertempat di Aula Tengku Rizal Nurdin Kantor Gubernur Sumatera Utara Medan, Jumat 08/08/2025.
“Ucap Gubernur Sumatera Utara dalam arahannya menyampaikan bahwa DBH Provinsi yang ditujukan kepada seluruh Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara merupakan wujud dukungan Pemerintah Provinsi terhadap agenda pembangunan daerah Kabupaten/Kota. Selain itu terdapat beberapa faktor pertimbangan dalam penyaluran DBH Provinsi Tahun Anggaran 2025 yaitu waktu penetapan dokumen perencanaan RPJMD & RKPD, penetapan dokumen APBD, penyerapan realisasi anggaran daerah, kepatuhan akan regulasi serta penyampaian berbagai laporan daerah sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku.
Pemerintah Kota Gunungsitoli pada penyerahan dimaksud diwakili Wakil Wali Kota Gunungsitoli dan didampingi Kepala Bapperida Kota Gunungsitoli dan Sekretaris BPKPD Kota Gunungsitoli.
(Kharisman Gea)













