Bagaimana Kabar Penimbunan DAS BALOI?, Ketua RT Perum Kezia Angkat Bicara

YUTELNEWS.com  | Viral lagi, Kasus penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi yang sempat viral pada Maret lalu hingga kini belum menemukan titik terang. Kekhawatiran warga kian memuncak setiap kali hujan deras mengguyur kawasan tersebut.

Ketua RT 03/RW 05 Perumahan Kezia, Ade, mengungkapkan keresahan warganya. Menurutnya, penimbunan DAS Baloi yang dibiarkan berlarut-larut sangat berpotensi mendatangkan banjir. Ia menuturkan sudah melayangkan surat resmi ke Polda Kepri untuk meminta tindakan tegas berupa normalisasi.

Namun, hingga kini pihak kepolisian belum mengizinkan adanya langkah tersebut.

“Polda melalui Ipda Nicho Lasni dari Ditkrimsus menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan serta pengambilan sampel dan barang bukti. Jadi normalisasi belum bisa dilakukan,” jelas Ade saat ditemui di Gallery Marketing Perumahan Kezia, Kamis (21/8/2025).

Desakan Normalisasi

Ade menegaskan, warga tidak akan tinggal diam. Normalisasi DAS Baloi menjadi harga mati demi menyelamatkan lingkungan pemukiman mereka dari ancaman banjir.

“Kami akan terus berjuang agar penimbunan ini dinormalisasi. DAS Baloi adalah jalur air utama. Kalau dibiarkan, saat hujan deras air pasti meluap dan merendam rumah warga,” ujarnya.

Ia optimistis bahwa perjuangan warga akan berbuah hasil.

“Saya yakin warga Kezia akan menang dalam kasus ini,” tambahnya penuh keyakinan.

Potensi Dampak Serius

Ahli lingkungan menyebut, penimbunan DAS tanpa izin jelas melanggar aturan tata ruang dan berpotensi menimbulkan bencana ekologis. Aliran air yang terhambat dapat mempercepat genangan dan memicu banjir besar di kawasan permukiman.

Dalam konteks hukum, aktivitas penimbunan aliran sungai bisa dijerat dengan:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 ayat (1): melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 69 ayat (1): melarang pemanfaatan ruang yang mengakibatkan terganggunya fungsi ruang dan merugikan kepentingan umum.

KUHP Pasal 55 & 56: bagi pihak yang turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana lingkungan.

Kasus DAS Baloi menjadi contoh bagaimana lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan. Viral sejak Maret, namun hingga Agustus belum ada tindakan nyata. Sementara itu, warga tetap hidup dalam bayang-bayang ancaman banjir.

Selama proses hukum berjalan lambat dan normalisasi tertunda, keresahan warga Perumahan Kezia akan terus berlanjut. Pertanyaannya: apakah aparat berani menuntaskan kasus DAS Baloi hingga ke akar, atau justru membiarkannya menjadi bom waktu banjir di Batam?

Pantaun dilapangan tanah timbunan Daerah Aliran sungai (DAS) sudah di tumbihi semak belukar. (Red)

Sumber : simakkepri.com

Bagaimana Kabar Penimbunan DAS BALOI?, Ketua RT Perum Kezia Angkat Bicara
Ket Foto : Ist

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN