Cut and Fill di Batu Besar Nongsa Diduga Tanpa Mengantongi Izin, Menunggu Tindakan dari APH dan Instansi Terkait

YUTELNEWS.com – Diduga Tidak tersentuh Hukum Aktivitas pematangan lahan dan cut and fill di Jl. Hang Kesturi, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau dan diduga tanpa izin resmi. Kegiatan tersebut diduga mencemarkan lingkungan, Sabtu (29/8/25).

Dari pantauan tim media, Proyek tersebut menjadi sorotan karena tidak memasang papan informasi proyek, sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Terpantau kegiatan berlangsung di sore hari, alat berat seperti excavator telah siap untuk menggali dan memotong lahan tersebut.

Di lokasi menunjukkan bahwa sejumlah truk besar hilir-mudik mengangkut tanah dari lokasi proyek dan ditimbun tidak jauh dari lokasi pemotongan. Namun tidak terlihat adanya pengawasan atau penindakan dari pihak berwenang.

Video Cut and Fill:๐Ÿ‘‡

1.

https://youtu.be/mltlrobJK6o?si=UCX-KXBw3Zj44xd-

2. https://youtu.be/5x2rM3wlWhQ?si=7xBRrbQVH7czr4lv cut and fill di Nongsa

Praktik Cut and fill tanpa izin ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 1โ€“3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Selain itu, penyerobotan lahan negara juga dapat dijerat melalui Pasal 385 KUHP.

Pencemaran lingkungan diatur dalam berbagai pasal, terutama dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Beberapa pasal penting terkait pencemaran lingkungan antara lain:

Pasal 1 angka 14 UU PPLH:

Mendefinisikan pencemaran lingkungan hidup.

Pasal 60 UU PPLH:

Menjelaskan larangan melakukan kegiatan yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.

Pasal 98 UU PPLH:

Mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan hidup yang disengaja.

Pasal 99 UU PPLH:

Mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan hidup yang karena kealpaan.

Pasal 100 UU PPLH:

Mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan hidup yang mengakibatkan luka berat atau kematian.

Pasal 101 UU PPLH:

Mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan hidup yang melepaskan atau mengedarkan produk rekayasa genetik.

Pasal 102 UU PPLH:

Mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan hidup yang melanggar ketentuan perizinan.

Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak dan menghentikan aktivitas ilegal ini. Mereka juga meminta transparansi dari BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam terkait status izin proyek tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dan instansi terkait mengenai legalitas proyek ini. Namun, tekanan publik semakin meningkat agar tindakan tegas segera diambil untuk menertibkan aktivitas pematangan lahan ilegal segera ditertibkan. Tidak berhenti sampai disini, tim media akan menyurati BP Batam dan APH terkait perizinan dan pemilik lahan tersebut. /Red

bersambung….

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN