Mantan Kades Meafu, Mengklarifikasi Tentang Dugaan Gelapkan Kompor Gas LPG Bantuan Pemerintah Tahun 2019

NEWS519 Dilihat

Meafu, Nias Utara, Yutelnews.com || Beberapa hari yang lalu muncul berita Tentang Dugaan Gelapkan Kompor Gas LPG Bantuan Pemerintah Tahun 2019 , Mantan Kepala Desa Meafu Kadieli Gea menyampaikan kepada Jurnalistik di rumahnya telah di hentikan Penyelidikan dari Kepolisian, Surat Ketetapan, No: S.Tap/01/VII/2019/Reskrim, Senin 22/09/2025.

“Ujarnya Kadieli Gea berdasarkan pemeriksaan dari Pihak Polri Daerah Sumatera Utara, Resort Nias , Sektor Lahewa pada tingkat Penyelidikan, di pandang perlu untuk menghentikan penyidikan dan menerbitkan, Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan sesuai Nomor surat di atas.

“Lanjut Mantan Kades Meafu Kadieli Gea hal ini saya Klarifikasi berdasarkan surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan dari Pasal 5 ayat 1 Huruf b, pasal 75 dan pasal 102 UU Nomor: 8 Tahun1981 tentang KUHP dan UU Nomor 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Ujar Kadieli Gea, Harapan saya setelah turun klarifikasi ini kepada publik mengenal dan tau munculnya berita praduga Gelapkan Kompor Gas Elpiji dari Pemerintah selama ini dari MEDIAPOLISI.INFO Tanggal Xpos September 20.2025 dari Edward Lahagu lebih bijak , berimbang dan memenuhi 5WH+1, di mohon kepada Dewan Pers Pusat agar hal ini mempertimbangkan.

(Kharisman Gea)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN