Yutelnews.com//
Lotu, Nias Utara || Ketua Kelompok Tani Fahasara Dodo di Desa Meafu Berinisial EF Gea Desa Meafu di duga kuat menggelapkan hak-hak anggota kelompok terungkap pada rapat di Ruang Rapat Dinas perhubungan Kabupaten Nias Utara dengan Agenda Rapat : Penyelesaian Moda Tranportasi Darat Pedesaan pada Kelompok Tani Fahasara Dodo Desa Meafu, Pelapor anggotanya bernama : Satieli Gea, Demaaro Gea, Yasojisokhi Gea dan Setia Kurniati Lahagu, Jumat 03/10 2025, Waktu Jam 09.30-selesai.
“Ungkap Satieli Gea menyampaikan bahwa sejak terbentuknya Kelompok Tani Fahasara Dodo di Desa Meafu Tahun 2015 sampai sekarang, mulai ada rapat ada hasil pertama Rp.50.000, Kedua Rp.50.000, Ketiga 25.000 +Kain sampai sekarang belum ada pertemuan kami duga, Ketua Kelompok Tani Fahasara Dodo menghilangkan Hak Anggota sampai Tahun 2025, ada empat orang anggota yang sudah meninggal dunia, dua orang pindah Penduduk ke Deliserdang dan kami empat orang Pelapor, jadi total anggota kehilangan hak total sepuluh orang.
“Ketua Kopan Fahasara Dodo di Desa Meafu Berinisial EF. Gea menyatakan pada rapat tersebut diatas bahwa anggota berjumlah 20 Orang kami telah beberapa kali laksanakan rapat berdasarkan AD/ART terakhir Tahun 2017, sampai sekarang saya yang kelola sampai sekarang namun tidak tertutupi biaya kerusakan, “Ujarnya.
Ketua BPD Desa Meafu Mukaria Gea menyatakan bahwa Ketua Kopan Fahasara Dodo belum pernah mengundang BPD Desa Meafu dalam kegiatan rapat.
“Ucap Pj.Kades Meafu Syukur Setia Gea bahwa saya merasa kecewa atas pengaduan ini, Dishup Kab.Nias Utara menyesuaikan Juknis.
Ka.Plt.Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Utara Yasozisokhi Zai bahwa pelaporan Anggota Kelompok tani Fahasara Dodo perlu kami tanggapi dan juga pihak terlapor adalah menyalahi ketentuan AD/ART kelompok Tani Fahasara Dodo bisa kami adakan penarikan dari moda transportasi Darat Pedesaan sesuai dengan Perda Bupati Nias Utara nomor 33 tahun 2023.
Hasil rapat bahwa diberikan kesempatan untuk penyegaran Pengurus/Anggota Kelompok Tani Fahasara Dodo di Desa Meafu dengan jangka waktu sampai Tanggal 15/10/2025 dan apabila tidak diindahkan oleh Ketua dan anggota Fahasara Dodo Desa Meafu di lakukan penarikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Utara.
Pelapor tidak setuju hasil keputusan Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Utara sebab hak sebagai anggota kelompok tani Fahasara Dodo di duga telah menggelapkan hak anggota, “Setuju pelapor kalau Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Utara menarik kembali moda transportasi Darat Pedesaan karena kami duga ketua Kelompok sengaja mengabaikan hak anggota, “Ujar mereka kepada Media.
(Kharisman Gea)