Asahan//YUTELNEWS.com
Publik digegerkan dugaan pungutan liar di yayasan ratu prabu, desa banjar, kecamatan air joman, kabupaten asahan,setiap calon pekerja disebut diminta membayar rp 1 juta per orang oleh pengelola yayasan, ustad hh, dengan alasan untuk membeli “alat cuci piring” atau ompreng.
Seorang calon pekerja, saf, mengaku heran dan kecewa.“Saya kaget diminta rp 1 juta hanya untuk alat cuci piring, seharusnya biaya operasional yayasan dari dana resmi, bukan dari pekerja,” katanya.
Praktik ini memunculkan pertanyaan besar terkait transparansi dan etika pengelolaan yayasan. aktivis sosial dan warga sekitar menilai tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang dan berpotensi melanggar hukum.“yayasan seharusnya menjadi tempat menolong, bukan memeras calon pekerja,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, inisial ustad hh belum memberikan klarifikasi resmi, yutelnews.com akan terus mengawal kasus ini dan meminta penjelasan dari pihak berwenang terkait dugaan pungutan ilegal di yayasan tersebut.
Dpp gerakan masyarakat anti korupsi (gemak) menyatakan akan memantau kasus ini dan menyiapkan laporan resmi ke aparat penegak hukum untuk memastikan ada tindakan terhadap dugaan pungli ini.
(Rizal hsb)













