YUTELNEWS.com/ Akhirnya yang dinantikan korban FM memberikan sedikit kelegaan terkait putusan sidang etik yang digelar di Polda Kepri pada hari ini, Selasa (23/12).
Hal ini terungkap berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap Terduga Pelanggar Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen alias Arga Silaen dengan NRP 96040488, Jabatan Ba Polsek Sagulung Polresta Barelang. Arga Silaen di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
“Bersyukurlah dengan putusan hari ini. Saya apresiasi kepada hakim dalam sidang etik. Terimakasih kepada semua pihak yang terlibat, media, kuasa hukum dan keluarga serta kerabat,” ucap FM saat dihubungi media ini, Selasa (23/12).
Tidak hanya itu, FM juga berharap terkait laporan kasus dugaan pidana kekerasan seksual dan dugaan penganiayaan yang dialaminya dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan.
“Ada 2 (dua) laporan lagi yang masih proses. Semoga prosesnya berjalan lancar dan menghasilkan penyelesaian yang adil, serta meminta kepada pihak kepolisian, khususnya Polda Kepri untuk tidak ada yang ditutup-tutupi,” harap FM.
Penasihat Hukum FM, Adv. Fery Hulu mengapresiasi pihak kepolisian yang merespons dan menangani laporan yang dilayangkan pihaknya hingga ada putusan sidang etik profesi terhadap pelaku.
“Kami mengapresiasi gerak cepat dan keseriusan tim kepolisian khususnya Polda Kepri dalam mengusut kasus ini. Hal ini dapat membuktikan terwujudnya rasa keadilan bagi korban,” pungkasnya.
Sementara itu, saat tim media ini menghubungi tim kuasa Arga Silaen, pihaknya masih belum tau jika kliennya sudah di Sidang Etik dengan PTDH.
Saya masih belum tau, nanti kami berikan jawabannya,” ucap Agus Sumantri via telpon saat dihubungi media ini, sembari langsung matikan telpon.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini masih melakukan update berita selanjutnya. /Red.





















