YUTELNEWS.com | Maraknya aktivitas tambang pasir Darat dan cucian pasir ilegal di dekat KUA Kecamatan Nongsa, Kota Batam membuat warga resah. Diminta agak segera disidak.
Dari pantauan tim media di lokasi Sabtu (3/1/25), Salah satu Warga melintas mengatakan, kerusakan Lingkungan yang di timbulkan oleh aktivitas penambangan ilegal ini.
“Walaupun memang banyak sepihak warga yang menguntungkan ,tetapi janganlah sampai ada terjadi erosi dan bencana alam yang membawa warga lain terdampak oleh penambang pasir ilegal itu,” tuturnya.
Menurutnya Tanah, air dan udara di sekitar penambangan pasir ilegal di batu besar sangat merusak dan menganggu warga yang lain. Juga, berpotensi ancaman bencana seperti longsor ,erosi
penurunan tanah warga masyarakat, dampak nyata yang di rasakan oleh masyarakat sekitar.
“Diminta agar Kepolisian Polda Kepri dan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta Ditpam untuk segera melakukan penindakan,” ujar sumber tersebut kepada media ini.
Sementara pengakuan salah seorang pekerja mengungkapkan Kordinator/ humas dari proyek ini disebut pak Beni.
Dari aktivitas tersebut Selain melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ,Warga juga meminta kepada aparat kepolisian Polda Kepri dan instansi terkait seperti Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta Ditpam BP Batam dan DPRD Kota Batam segera melakukan penindakan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini masih melakukan konfirmasi kepada Ditreskrimsus Polda Kepri, Dinas Lingkungan Hidupc(DLH) Kota Batam serta Ditpam Bp Batam . /Tim
Bersambung.
Youtube
https://youtu.be/j6xpkKvv9Nw?si=kSgqy5ANt08g8OXJ
Tiktok
















