Anggaran Dana BOS TA 2023 SMAN 01 Batam Capai 3M lebih Diduga Adanya Penyelewengan

YUTELNEWS.com | Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 01 Batam TA 2023 sangat Fantastik mencapai 3 Miliar lebih . Diduga adanya Penggelembungan Harga dan Manipulasi Data. Diminta Pihak BPKP, Inspektorat, Dinas Pendidikan Kepri, untuk mengaudit Dana BOS tersebut.

Adapun Data Sementara yang dimiliki oleh Redaksi Yutelnews.com Tahun Anggaran 2023 :

Tahap Pertama Rp 1.672.123.947

Jumlah Siswa Penerima 1824

Tanggal Pencairan 21 Maret 2023

Pengembangan perpustakaan

Rp 443.915.500

Administrasi kegiatan sekolah Rp 168.827.055

Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah

Rp 519.772.000

Tahap Kedua Rp 1.696.320.000

Jumlah Siswa Penerima 1824

Tanggal Pencairan 24 Juli 2023

Administrasi kegiatan sekolah Rp 318.518.934

langganan daya dan jasa Rp 170.260.100

Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 1.131.847.104,

Jadi Total 3.368.443.947

Sementara TA 2024 Mencapai 4 miliar.

Dugaan Sementara yang Dimiliki oleh Redaksi saat ini bahwa adanya Penggelembungan harga dan Manipulasi data siswa yang tidak sesuai SPJ,  Penarikan dana tanpa Prosedur, Pembelian barang dan jasa yang tidak Sesuai.

Kepala Sekolah (Kasek) Pak Bahtiar agar mempertanggungjawabkan hal ini.

Tim media pun telah melakukan konfirmasi kepada Kasek SMAN 1 Batam namun tidak direspon. Maka kuat dugaan bahwa Dana BOS tersebut Dikorupsikan.

Jika benar sudah diaudit oleh pihak berwenang, apakah sudah ada Berita Acara , apakah sudah dipublikasikan kepada masyarakat umum?

Ancaman Hukuman bagi Pelaku Terduga

UU 20/2001 mengatur berbagai pasal yang berkaitan dengan sanksi terhadap pelaku korupsi. Beberapa pasal penting dalam regulasi ini antara lain:

Pasal 2 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku korupsi yang memperkaya diri sendiri dengan merugikan keuangan negara.

Pada Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII huruf B tercantum sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan Sanksi oleh aparat/pejabat yang berwenang.

Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, pemeriksaan keuangan terhadap laporan keuangan dilakukan dengan tujuan memberikan keyakinan yang memadai atau keyakinan yang wajar bahwa penyajian laporan telah dibuat secara wajar terkait semua hal material dalam substansinya.

Diperkuat lagi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini akan melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Inspektorat dan BPK. /Red

Ft Ist

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN