Tujuh Tahun Berlalu, Kasus Kekerasan Jurnalis Makassar Diproses: “Sejarah Hukum Indonesia”

Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis Antara Kembali Dibuka Setelah Tujuh Tahun Mandek

Proses hukum atas dugaan kekerasan yang dialami oleh M. Darwin Fatir, seorang jurnalis dari kantor berita Antara asal Makassar, Sulawesi Selatan, kembali bergulir setelah mandek selama tujuh tahun. Kasus ini melibatkan empat anggota kepolisian yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pembukaan kembali kasus ini merupakan buah dari putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim hukum Darwin, yang mengabulkan adanya penundaan perkara yang tidak sah atau undue delay.

Pada 17 Maret 2026, Pengadilan Negeri Makassar mengeluarkan putusan yang memerintahkan penyidik kepolisian untuk melanjutkan penanganan perkara ini. Menurut Herlambang P. Wiratraman, seorang ahli dari Dewan Pers, penerapan konsep undue delay dalam kasus Darwin Fatir ini merupakan yang pertama kali terjadi di Indonesia dalam proses hukum pidana. Perkembangan terbaru ini disambut baik oleh Darwin, yang telah lama menantikan keadilan atas peristiwa yang menimpanya.

“Semoga dengan dibuka lagi kasus ini agar berjalan baik, jadi pastinya kita akan mengikuti prosesnya,” ujar Darwin, mengungkapkan harapannya agar kasusnya dapat berlanjut hingga ke pengadilan setelah penantian selama tujuh tahun.

Kronologi Peristiwa 2019 dan Mandeknya Penanganan Kasus

Peristiwa yang menimpa Darwin terjadi pada 24 September 2019, di depan gedung DPRD Sulawesi Selatan. Saat itu, Darwin sedang bertugas meliput demonstrasi mahasiswa yang menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Situasi memanas ketika terjadi dorong-mendorong antara aparat kepolisian dan para mahasiswa.

Aparat kepolisian kemudian membubarkan massa dengan menembakkan gas air mata dan water cannon. Dalam kekacauan tersebut, Darwin, yang berada di tengah kerumunan, diduga ditarik oleh sejumlah anggota polisi dan mengalami pemukulan secara bersama-sama. Kejadian ini disaksikan oleh beberapa jurnalis televisi yang sempat mengingatkan aparat agar tidak melakukan kekerasan terhadap jurnalis dan mahasiswa.

Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar, sebenarnya ada tiga jurnalis yang diduga menjadi korban kekerasan pada hari itu. Namun, dua jurnalis lainnya memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum karena berbagai pertimbangan. Darwin, dengan didampingi tim hukum LBH Pers Makassar dan koalisi jurnalis Makassar, memilih untuk tetap memperjuangkan haknya. Laporan resmi terkait kejadian tersebut diajukan ke Polda Sulsel pada 26 September 2019.

Proses hukum sempat berjalan, dan pada 26 Februari 2020, penyidik Polda Makassar menetapkan empat anggota kepolisian sebagai tersangka. Namun, setelah penetapan tersangka tersebut, kasus ini mulai tersendat. Permintaan perkembangan kasus dari tim LBH Pers tidak mendapatkan respons dari pihak penyidik.

“Sejak penetapan empat tersangka itu kami sudah bertanya dan menyurati penyidik tetapi tidak ada respons sama sekali,” ujar penasihat hukum Darwin dari LBH Pers Makassar, Anggareksa.

Karena mandeknya proses hukum, kasus ini akhirnya ditempuh melalui jalur praperadilan. Seiring berjalannya waktu, status keempat tersangka mengalami perubahan. Salah satu tersangka meninggal dunia pada tahun 2021, sementara dua tersangka lainnya telah diberhentikan dari kepolisian. Hingga kini, hanya tersisa satu tersangka yang masih aktif berdinas di jajaran Polda Sulsel.

Perkembangan Terbaru Kasus: Terobosan Hukum Undue Delay

Menyusul putusan praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar, Fitria Ade Maya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menyatakan telah menindaklanjuti kasus Darwin. Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Darwin pada Selasa, 21 April 2026, dan kemudian berkas perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

AKBP Benyamin, pejabat Ditreskrimum Polda Sulsel, memastikan bahwa kasus Darwin sudah mulai diproses kembali. Baik saksi korban maupun terduga pelaku telah dimintai keterangan tambahan. “Sudah dikirim, baru tahap satu. Belum diketahui apa hasil penelitian dari jaksa,” ujar Benyamin.

Menanggapi pelimpahan tersebut, Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, menyatakan akan segera mengecek registrasi penerimaan berkas dari penyidik Polda. Sementara itu, Anggareksa dari LBH Pers belum menerima perkembangan terbaru mengenai berkas tersebut hingga akhir Mei 2026.

Undue Delay: Terobosan Hukum yang Mencatat Sejarah di Indonesia

Pada awal tahun 2026, melihat lamanya kasus Darwin tertahan, tim LBH Pers Makassar mengajukan permohonan praperadilan. Langkah ini didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak Januari 2026. Aturan baru ini secara spesifik mengatur mengenai undue delay atau penundaan penanganan perkara yang tidak wajar.

“Hal baru yang menarik dalam KUHAP yang baru itu undue delay, yaitu penanganan laporan pidana yang tertunda, itu menjadi objek praperadilan. Sehingga itu, kemarin kita ajukan dan alhamdulillah kita menang,” jelas Anggareksa. Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Direktorat Kriminal Umum Sulsel terbukti melakukan undue delay dalam penanganan perkara kliennya.

Dalam sidang putusan praperadilan, hakim tunggal Fitriah Ade Maya menyoroti aktifnya pemohon menanyakan kelanjutan penanganan perkara pada tahun 2022 hingga 2023, namun pihak kepolisian tidak memberikan respons yang memadai. Alasan penundaan yang disampaikan kepolisian, yaitu “menunggu petunjuk pimpinan”, dinilai tidak dapat dibuktikan secara tertulis maupun lisan.

Hakim dalam amar putusannya menginstruksikan tim penyidik untuk melanjutkan proses hukum dan melimpahkan perkara ke jaksa penuntut umum paling lambat 14 hari setelah putusan dibacakan.

Herlambang P. Wiratraman, ahli dari Dewan Pers, menegaskan bahwa penggunaan konsep undue delay dalam kasus Darwin Fatir ini merupakan terobosan hukum pertama di Indonesia. Hal ini menjadi kabar baik dalam upaya penegakan hukum yang lebih adil, terutama bagi kasus-kasus yang menyasar pada kerja-kerja jurnalistik. Ia berharap putusan ini menjadi pembelajaran penting bagi institusi Polri, mengingat maraknya kasus kekerasan terhadap jurnalis yang kerap tidak mendapatkan proses hukum yang memadai.

Harapan Lanjutan Hingga ke Pengadilan

Setelah pemeriksaan lanjutan di Polda, Darwin berharap kasusnya dapat berjalan lancar hingga ke pengadilan. Baginya, tujuh tahun adalah waktu yang sangat lama untuk menantikan keadilan. “Pasti kita tahu berurusan hukum itu menyita waktu yang cukup banyak, menguras tenaga karena saya ini kesehariannya masih meliput. Semoga dengan dibuka lagi kasus ini agar berjalan baik, jadi pastinya kita akan mengikuti prosesnya,” ujarnya.

Darwin telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban di Polda Makassar pada 21 April 2026. Menurut Anggareksa dari LBH Pers, fokus pertanyaan penyidik adalah untuk menegaskan kembali keterangan awal Darwin dan kapasitasnya sebagai jurnalis yang sedang bertugas saat kejadian. Untuk menguatkan posisi korban, LBH Pers juga menghadirkan dua jurnalis lain yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut.

Tim hukum LBH Pers sempat menyayangkan konstruksi pasal yang diajukan oleh penyidik, yang dinilai masih menggunakan pasal dalam KUHP pidana umum. Mereka sempat meminta agar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dimasukkan, mengingat adanya upaya penghalangan terhadap kerja-kerja jurnalis.

Terkait status tersangka, AKBP Benyamin menyebutkan bahwa dari empat orang yang ditetapkan, kini hanya tiga yang memenuhi panggilan karena satu tersangka telah meninggal dunia. Proses mediasi antara saksi dan tersangka sempat dilakukan dengan dihadiri tim LBH Pers, namun proses hukum tetap berlanjut sesuai putusan praperadilan.

Tim hukum LBH Pers mengingatkan tim penyidik Polda mengenai tenggat waktu pengerjaan berkas, yaitu paling lambat 18 Mei 2026 untuk pelimpahan ke Kejaksaan. LBH Pers juga telah menyerahkan bukti-bukti pendukung, termasuk baju Darwin yang masih berbekas darah, tanda sol sepatu laras aparat, serta dokumentasi foto dan video saat penganiayaan terjadi.

Jurnalis Penyintas Kekerasan di Makassar: Harapan Kasus Lama Dibuka Kembali

Kasus Darwin Fatir bukanlah satu-satunya kasus kekerasan terhadap jurnalis di Makassar. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar mencatat, dalam sepuluh tahun terakhir, terdapat 23 kasus kekerasan fisik maupun non-fisik terhadap jurnalis di Sulawesi Selatan, dengan terduga pelaku berasal dari aparat TNI, Polri, hingga pejabat pemerintahan.

LBH Pers Makassar mencatat bahwa proses hukum kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis oleh aparat seringkali tertunda. Salah satunya adalah kasus penganiayaan jurnalis oleh oknum polisi Brimob Polda Sulsel di depan kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) pada tahun 2014. Meskipun tersangka telah ditetapkan, kasus tersebut perlahan menghilang dari proses hukum dan korban tidak mendapatkan keadilan.

Melihat titik terang pada kasus Darwin, Iqbal, seorang jurnalis yang juga menjadi korban dugaan kekerasan aparat kepolisian pada tahun 2014, menyuarakan harapannya agar kasus lamanya dapat dibuka kembali. Menurutnya, kasus tersebut belum melewati masa kedaluwarsa berdasarkan KUHAP baru yang disahkan tahun 2025.

“Sebenarnya KUHAP yang baru itu memberikan titik terang bagi teman-teman penyintas kayak saya, yang kasusnya tidak ada kejelasan dari pihak kepolisian, karena tidak diselesaikan ini akan menjadi preseden buruk kedepannya,” ujar Iqbal.

Pada peristiwa 2014, Iqbal yang meliput untuk Tempo, bersama dua jurnalis lainnya, melaporkan dugaan kekerasan aparat saat meliput demo di UNM. Catatan AJI Makassar menyebutkan bahwa polisi diduga melakukan kekerasan fisik dan merampas alat peliputan. Kasus ini sempat diproses dengan penetapan dua polisi Brimob sebagai pelaku, namun proses hukum tidak berlanjut hingga pelimpahan berkas ke pengadilan.

Iqbal mengaku kecewa karena tidak pernah mendapatkan pembaruan mengenai kelanjutan kasusnya dari kepolisian. “Tapi saya masih berharap kasus saya ini dibuka lagi seperti kasusnya Darwin, berlanjut P21, bahkan sampai ke persidangan,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *