YUTELNEWS.com | Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 01 Batam TA 2023 sangat Fantastik mencapai 3 Miliar lebih . Diduga adanya Penggelembungan Harga dan Manipulasi Data. Diminta Pihak BPKP, Inspektorat, Dinas Pendidikan Kepri, untuk mengaudit Dana BOS tersebut.
Adapun Data Sementara yang dimiliki oleh Redaksi Yutelnews.com Tahun Anggaran 2023 :
Tahap Pertama Rp 1.672.123.947
Jumlah Siswa Penerima 1824
Tanggal Pencairan 21 Maret 2023
Pengembangan perpustakaan
Rp 443.915.500
Administrasi kegiatan sekolah Rp 168.827.055
Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 519.772.000
Tahap Kedua Rp 1.696.320.000
Jumlah Siswa Penerima 1824
Tanggal Pencairan 24 Juli 2023
Administrasi kegiatan sekolah Rp 318.518.934
langganan daya dan jasa Rp 170.260.100
Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 1.131.847.104,
Jadi Total 3.368.443.947
Sementara TA 2024 Mencapai 4 miliar.
Dugaan Sementara yang Dimiliki oleh Redaksi saat ini bahwa adanya Penggelembungan harga dan Manipulasi data siswa yang tidak sesuai SPJ, Penarikan dana tanpa Prosedur, Pembelian barang dan jasa yang tidak Sesuai.
Kepala Sekolah (Kasek) Pak Bahtiar agar mempertanggungjawabkan hal ini.
Tim media pun telah melakukan konfirmasi kepada Kasek SMAN 1 Batam namun tidak direspon. Maka kuat dugaan bahwa Dana BOS tersebut Dikorupsikan.
Jika benar sudah diaudit oleh pihak berwenang, apakah sudah ada Berita Acara , apakah sudah dipublikasikan kepada masyarakat umum?
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Terduga
UU 20/2001 mengatur berbagai pasal yang berkaitan dengan sanksi terhadap pelaku korupsi. Beberapa pasal penting dalam regulasi ini antara lain:
Pasal 2 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku korupsi yang memperkaya diri sendiri dengan merugikan keuangan negara.
Pada Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII huruf B tercantum sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan Sanksi oleh aparat/pejabat yang berwenang.
Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, pemeriksaan keuangan terhadap laporan keuangan dilakukan dengan tujuan memberikan keyakinan yang memadai atau keyakinan yang wajar bahwa penyajian laporan telah dibuat secara wajar terkait semua hal material dalam substansinya.
Diperkuat lagi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini akan melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Inspektorat dan BPK. /Red




















