BATAM, YUTELNEWS.com – Dugaan praktik pengoplosan beras di sejumlah gudang di Kota Batam kembali menjadi sorotan. Beberapa gudang yang disebut-sebut dikelola oleh PT Yafindo diduga menjadi lokasi penyimpanan dan pengemasan ulang beras yang tidak memiliki merek maupun label sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Berdasarkan pantauan di lapangan, ditemukan tumpukan karung berisi beras berwarna putih tanpa identitas merek yang tersimpan di dalam gudang. Temuan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai asal-usul beras tersebut, legalitas aktivitas yang dilakukan, hingga jaminan mutu produk yang nantinya beredar di pasaran.
PT Yafindo sendiri dikenal masyarakat Batam sebagai perusahaan yang mendistribusikan berbagai produk nasional. Namun, keberadaan ribuan karung beras tanpa label di salah satu gudang yang dikaitkan dengan perusahaan tersebut menimbulkan dugaan adanya aktivitas yang perlu mendapat perhatian aparat berwenang.
Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa terdapat ribuan karung beras polos yang diduga telah dipersiapkan untuk proses penggantian kemasan. Gudang tersebut disebut dikelola oleh PT Yafindo dengan pemilik berinisial Yas.
Selain itu, salah satu gudang lain yang juga disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas tersebut adalah milik PT Usaha Kiat Permata (UKP) yang beralamat di Komplek Mega Industri Park Blok E Nomor 1, Batu Ampar, Kota Batam. Gudang tersebut diduga masih memiliki keterkaitan dengan jaringan distribusi perusahaan dimaksud.
Informasi yang dihimpun menyebutkan praktik tersebut diduga dilakukan dengan mencampurkan beras impor berkualitas rendah atau rusak yang berasal dari Thailand maupun Vietnam dengan beras premium. Setelah itu, beras diduga dikemas ulang menggunakan merek-merek tertentu sebelum dipasarkan dengan harga beras premium guna memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Tidak hanya itu, dugaan gudang pengoplosan disebut tersebar di sejumlah kawasan di Batam, di antaranya Sekupang, Batu Ampar (Megacipta Industrial Park), Bengkong (Cahaya Garden), Kabil, hingga Sei Panas.
Bahkan, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya jaringan tertentu yang mengendalikan aktivitas tersebut. Isu mengenai adanya dugaan perlindungan dari oknum tertentu juga sempat muncul dalam sejumlah pemberitaan media lokal. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Masyarakat pun mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Kepulauan Riau, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik beras oplosan agar tidak menimbulkan keresahan dan merugikan konsumen.
Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama instansi terkait juga diminta melakukan inspeksi terhadap gudang-gudang distributor guna memastikan kualitas beras yang beredar memenuhi standar keamanan pangan dan ketentuan yang berlaku.
Secara nasional, kasus serupa sebelumnya telah diungkap oleh Bareskrim Polri dengan menetapkan sejumlah tersangka dari produsen besar yang diduga menjual beras tidak sesuai mutu sebagaimana tercantum pada label kemasan.
Masyarakat diimbau lebih berhati-hati saat membeli beras dengan memastikan produk memiliki label yang jelas, memenuhi ketentuan SNI, serta mencantumkan informasi berat bersih dan identitas produsen secara lengkap.
Apabila terbukti melakukan praktik pengoplosan beras, pelaku dapat dijerat dengan berbagai ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, hingga ketentuan mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila hasil kejahatan tersebut digunakan untuk menyamarkan asal-usul keuntungan yang diperoleh.
Sementara itu, salah seorang ketua organisasi masyarakat dikabarkan tengah menyiapkan laporan resmi terkait dugaan aktivitas tersebut kepada Polda Kepri hingga Mabes Polri agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Hingga berita ini diterbitkan, tim YUTELNEWS.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT Yafindo, PT Usaha Kiat Permata (UKP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, serta aparat penegak hukum terkait guna memperoleh klarifikasi dan keseimbangan informasi.





















