Yutelnews.com | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nias Utara bergerak cepat menyikapi viralnya dugaan tindakan tidak pantas yang menyeret seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Tuhemberua.
Melalui Kepala Bidang Pembinaan, Disiplin, dan Informasi Kepegawaian, Suparman Zega, BKPSDM memastikan telah melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan guna meminta klarifikasi secara resmi.
“Kami telah menerima informasi yang berkembang, baik dari isu di masyarakat maupun pemberitaan sejumlah media online. Untuk memastikan kebenarannya, BKPSDM Kabupaten Nias Utara sudah melayangkan surat panggilan terhadap oknum yang bersangkutan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” tegas Suparman saat ditemui awak media dan LSM di ruang kerjanya, Senin (02/03/2026).
Suparman menjelaskan, langkah tersebut diambil setelah pihaknya melakukan konfirmasi langsung kepada kepala sekolah tempat oknum tersebut mengajar. Berdasarkan keterangan kepala sekolah berinisial NDT, informasi yang beredar memang mengarah kepada salah satu tenaga pendidik di sekolah tersebut dan saat ini telah dilakukan pembinaan internal.
“Setelah mendapat konfirmasi dari kepala sekolah bahwa informasi tersebut benar mengarah ke yang bersangkutan dan bahkan sedang dalam proses pembinaan, maka BKPSDM langsung melayangkan surat permintaan keterangan. Proses ini kami jalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suparman menegaskan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran terhadap aturan maupun kode etik ASN, maka sanksi kepegawaian akan dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran.
“Jika terbukti benar, tentu ada konsekuensi dan sanksi. Setiap ASN wajib menjaga etika, martabat, dan nama baik institusi. Pelanggaran yang mencederai citra kepegawaian tidak bisa dianggap sepele. Namun, kami juga akan melihat secara utuh kronologi kejadian, termasuk kemungkinan apakah yang bersangkutan juga merupakan korban,” jelasnya.
BKPSDM Kabupaten Nias Utara menegaskan komitmennya untuk menangani persoalan ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses pemeriksaan akan dilakukan secara objektif tanpa menghakimi, hingga ada keputusan resmi dengan melibatkan koordinasi lintas pihak, termasuk Dinas Pendidikan dan Inspektorat.
Tim Redaksi





















